Site icon SumutPos

Aspri Gatot Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Aspri Gatot Ridwan Panjaitan Divonis 3 Tahun 10 Bulan
Aspri Gatot Ridwan Panjaitan Divonis
3 Tahun 10 Bulan

MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan putusan 3 tahun 10 bulan penjara kepada Ridwan Panjaitan mantan Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, Rabu (11/9). Ia dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dana di bagian anggaran rutin Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) sebesar Rp407.500 juta. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-saman
Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ridwan Panjaitan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim ketua Lebanus membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim menilai terdakwa Ridwan Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto (jo) pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu dalam persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan berusaha menutupi statusnya yang merupakan Aspri Gubernur Sumut.
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, pria yang masih berstatus CPNS di Biro Umum Setda Pemprov Sumut ini tampak langsung tertunduk. Begitu juga ketika hakim menanyakan soal sikapnya terhadap putusan itu, Ridwan hanya tertunduk dan menjawabnya dengan pelan. “Saya pikir-pikir dulu majelis, saya akan mempertimbangkannya apakah menerima atau menolak,” kata Ridwan menjawab pertanyaan hakim.
Vonis ini sendiri lebih ringan dua bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Ridwan Panjaitan 4 tahun penjara. Dalam putusan ini, Ridwan juga tak dibebankan lagi membayar Uang Pengganti (UP) yang merupakan uang kerugian negara karena sudah dibayar oleh keluarga terdakwa sebelumnya.
Usai sidang, Dodi Candra, kuasa hukum terdakwa mengatakan, hukuman ini terlalu berat buat kliennya. Di mana menurutnya dakwaan JPU adanya pasal 2 tidak terbukti. Akan tetapi majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman yang tinggi buat kliennya itu. “Begitu juga dengan UP-nya kan sudah dikembalikan keluarga terdakwa, jadi di sini tidak ada lagi kerugian negara. Tetapi kenapa masih dijatuhkan hukuman yang tinggi. Putusan hakim ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” tutur Dodi.
Sebelumnya Ridwan Panjaitan didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya. Meski masih berstatus CPNS pada Biro Umum Setda Provsu, dia telah meminjam uang dari saksi Aminuddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum) sebesar Rp407,5 juta. Kemudian, uang itu tidak dapat dipertanggungjawabkannya ketika diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dan tidak sesuai peruntukannya. Tiap kali meminta uang kepada Aminuddin, terdakwa Ridwan selalu menyebutkan untuk kepentingan Gubernur Gatot Pujo Nugroho ketika itu menjabat Pelaksana tugas Gubernur Sumut. (far)

Exit mobile version