Site icon SumutPos

Pemko Didesak Ambil Alih Pasar Pringgan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR PRINGGAN_Beberapa anak kecil bermain di kawasan Pasar Pringgan Jalan Iskandar Mudan Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi C DPRD Medan mendorong Pemko Medan segera mengambilalih aset Pasar Pringgan, karena kontrak dengan pengelola yakni PT Triwira Loka Jaya (TLJ) telah berakhir pada 23 Mei 2016.

“Gak ada alasan PT TLJ tidak menyerahkan aset tersebut kepada Pemko Medan. Pemko punya kewenangan atas aset miliknya,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis kepada Sumut Pos, Senin (11/9).

Masalah ini, dicontohkan dia seperti orang yang sedang menyewa rumah. Artinya posisi PT TLJ meminta perpanjangan kontrak kepada Pemko selaku pemilik.

“Nah, masalah Pemko mau memperpanjang atau tidak kontrak itu, bukan urusan PT TLJ. Termasuk Pemko mau amanahkan ke PD Pasar pengelolaannya, itu haknya pemerintah kota,” katanya.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, surat dari PT TLJ yang ditujukan ke Pemko Medan atas perpanjangan kontrak pengelolaan Pasar Pringgan tak harus dibalas oleh Wali Kota Medan selaku pimpinan tertinggi. “Di sini pun tak ada hak dari mereka. Intinya kontrak itu sudah berakhir, dan mereka harus mau untuk meninggalkan lokasi itu,” tegasnya.

Atas dasar ini pihaknya mendukung penuh penarikan paksa oleh Pemko Medan terhadap aset Pringgan dari tangan PT TLJ, yang diketahui dibawah komando Yopie S Batubara selaku pimpinan tertinggi perusahaan dimaksud. “Pemko gak boleh kalah dengan pengusaha manapun. Selama jalur yang ditempuh tidak berlawanan hukum, lakukan saja dan kami mendukung,” katanya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos di Komisi C DPRD Medan kemarin, Pemko Medan melalui Sekda Syaiful Bahri Lubis sudah menyurati pimpinan PT TLJ perihal pengosongan Kantor PT TLJ di Pasar Pringgan, pada 8 September 2017. Dalam surat bernomor 511.3/9541 itu, sesuai perjanjian kerjasama pembangunan kembali dan pengelolaan eks Pasar Pringgan No:511.2/20399 tanggal 10 Oktober 1991 antara Pemko Medan dengan PT TLJ, bahwa pengelolaan Pasar Pringgan Medan yang dikelola PT TLJ selama 20 tahun telah berakhir 23 Mei 2016.

Menindaklanjuti perjanjian tersebut, Wali Kota Medan telah menyurati pihak TLJ dengan No.593/8336 pada 12 Agustus 2016, perihal penyerahan tanah dan bangunan serta seluruh fasilitas lain di eks Pasar Pringgan dan diminta hal itu ditindaklanjuti. Lalu surat kesepakatan bersama antara Pemko Medan dengan PT TLJ pada 7 September 2017 yang ditandatangani pihak PT TLJ dan yang mewakili Pemko Medan, bahwa pelaksanaan serah terima aset tanah, bangunan dan seluruh fasilitas lainnya di Pasar Pringgan akan dilaksanakan 8 September 2017 di Kantor Wali Kota Medan, namun perwakilan PT TLJ tidak melaksanakan penandatanganan karena tidak ada kuasa dari pimpinan dan berbagai alasan.

Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat belum terlaksananya serah terima aset Pasar Pringgan, maka diminta kepada PT TLJ dapat mengosongkan kantor pengelolaan Pasar Pringgan dan menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tersebut, dalam waktu 3×24 jam, sejak tanggal surat itu dikeluarkan. Apabila pihak pengelola tidak melaksanakan kesepakatan itu, maka Pemko Medan akan melaksanakan pengosongan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Tak mau kalah, PT TLJ justru mengirimkan surat keberatan atas surat dari Pemko Medan pada 9 September 2017. Surat bernomor 007/TLJ/MDN/0917 itu berisikan tiga poin, di antaranya mereka ingin memperpanjang pengelolaan diberikan prioritas pertama untuk melakukan perpanjangan pengelolaan pasar dimaksud, adalah PT TLJ sesuai pasal 9 ayat 3. Lalu berakhirnya kontrak itu, PT TLJ mempunyai hak prioritas pertama untuk memperpanjang pengelolaan dan permohonan itu sudah dilakukan PT TLJ kepada Wali Kota Medan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada jawaban atas permohonan tersebut.

Poin terakhir masih dari surat itu juga, sesuai dengan bunyi pasal 9 ayat 4, pengelolaan parkir diberikan kepada PT TLJ. Namun seiring berjalannya waktu, parkir tersebut diambil alih dari mereka dan dikelola Pemko Medan sejak 1998 sampai sekarang, dan akibat dari beralihnya pengelolaan parkir mengakibatkan bermunculan pedagang kaki lima di tiga ruas jalan yang mengapit bangunan Pasar Pringgan, sehingga konsumen dari para pedagang tidak lagi berbelanja di kios yang ada di dalam bangunan Pasar Pringgan ikut berjualan di ruas jalan yang ada dan menjadi PKL sehingga kios-kios yang ada banyak kosong mengakibatkan kerugian besar bagi PT TLJ. Atas dasar itu, apabila tidak ada jawaban dari pihak Wali Kota Medan, maka PT TLJ siap menempuh jalur hukum.

Pemko Medan sendiri kembali menggelar rapat koordinasi terkait serah terima aset Pasar Pringgan, Senin (11/9). Salah satu kesimpulan hasil rakor itu untuk memberi teguran dua kali lagi kepada pihak PT TLJ.

“Ya, akan ada peringatan kedua dan ketiga. Setidaknya 2×24 jam atau 1×24 jam,” kata Kabag Perekonomian Setdako Medan Nasib, saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Namun perihal waktu pengosongan paksa kapan dilakukan, Nasib terkesan merahasikannya. “Untuk teknis tidak bisa dikasih tahu. Itukan bagian dari strategi kita, nanti bocor. Yang jelas akan ada teguran kedua dan ketiga. Seperti lagu, jangan sampai tiga kali. Kira-kira begitulah,” katanya. (prn/azw)

 

 

 

Exit mobile version