Site icon SumutPos

Perwakilan Ombudsman Diusir

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DINAS PENDIDIKAN_Kepala dinas pendidikan Sumut Arsyad lubis (tengah) mendengarkan pengaduan salah satu orang tua murid SMA negeri 13 di kantor Dinas Pendidikan Sumut Jalan Teuku Cik Ditiro Medan, Senin (11/9) Dinas pendidikan sumut mengadakan pertemuan dengan orang tua murid SMAN 2 dan SMAN 13 terkait siswa yang tidak lulus PPDB online tetapi tetap bisa masuk ke sekolah tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah orangtua siswa yang masuk melalui jalur tak resmi di dua SMA Negeri di Medan mengamuk saat digelar pertemuan di Aula Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Cik Ditiro Medan, Senin (11/9). Para orangtua dan wali murid tersebut menyerang perwakilan Ombudsman Sumut, Edu Silaban. Akibatnya, pertemuan yang diharapkan menghasilkan solusi, malah berakhir tanpa kesimpulan.

Para orangtua siswa yang semula duduk rapi dan tenang, bergerak maju ketika Edu Silaban menyampaikan temuan terkait dugaan siswa yang masuk melalui jalur tak resmi atau yang popular disebut siswa siluman. Dengan nada tinggi dan emosi, para orangtua melontarkan hujatan serta makian kepada perwakilan Ombudsman itu. Bahkan, mereka nyaris menghajar lantaran tidak terima atas penjelasan Edu.

Bahkan, sebagian dari mereka ada yang memukul meja. Beruntung, personel polisi dan anggota Satpol PP yang berada di ruangan tersebut langsung mengamankan situasi. “Keluar Ombudsman, kami minta segera keluar,” ucap Fitra, orangtua siswa.

Menurut dia, Ombudsman jangan berat sebelah dalam melakukan pengawasan. Apa yang dilakukan Ombudsman harus juga dilakukan terhadap sekolah negeri lainnya (SMA/SMK). “Ombudsman harus fair, jangan hanya sekolah kami saja, sedangkan sekolah lain tidak. Jadi, jangan berhenti di sekolah ini saja melainkan tetap berlanjut ke sekolah lain,” ucapnya.

Ia menyebutkan, solusi yang ditawarkan Disdik Sumut untuk memindahkan ke sekolah swasta bukanlah jalan keluar terbaik. “Sekali lagi saya bilang, pemindahan siswa ke sekolah swasta itu bukan solusi. Kita tidak mau melaksanakan tawaran itu,” cetus dia.

Ediwanto, orangtua siswa lainnya menuturkan, apabila siswa yang bermasalah dipindahkan ke sekolah swasta, pasti akan tertinggal mata pelajaran. Selain itu, dapat merusak mental anak. “Kita jaga anak-anak kita, jangan sampai karakter mereka rusak. Makanya, kita tetap bertahan dan tidak mau pindah ke swasta. Untuk kali ini beri dispensasi,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Lisda. Dia bersikukuh tidak mau dipindahkan ke sekolah swasta. “Kami tidak mau dipindahkan ke sekolah swasta, karena kami dari keluarga miskin. Sebab, di sekolah swasta bayarannya mahal dan kemungkinan tidak menerima lagi. Jadi, kami tetap di sekolah negeri, tidak mau di sekolah lain atau swasta. Kebetulan jarak tempuh ke sekolah dengan rumah cukup dekat, sehingga tidak memakan waktu,” kata dia.

Sementara, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar yang dikonfirmasi terkait penilaian orangtua siswa agar Ombudsman tidak berat sebelah dalam melakukan pengawasan, belum ada memberikan jawaban. Terpisah, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menyatakan, solusi yang ditawarkan kepada siswa yang masuk tak melalui prosedur diarahkan untuk pindah sekolah ke swasta. Kata dia, pihaknya akan memfasilitasi.

“Kita sudah sosialisasi solusi tersebut kepada orang tua siswa. Akan tetapi, mereka tidak mau dan bersikukuh tetap bertahan di sekolah tersebut,” ujar Arsyad.

Dia menyebutkan, kepada orangtua siswa agar jangan memaksakan anaknya untuk tetap bersekolah di tempat itu. Sebab, kalau mereka bertahan nantinya mereka sendiri yang akan rugi. “Dengan penolakan ini, kita masih terus melakukan upaya guna mencari solusi terbaik. Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana,” aku Arsyad.

Seperti diketahui, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub Nomor 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri. Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir. (ris/adz)

Exit mobile version