Site icon SumutPos

Polisi Belum Pastikan Pengemudi Mabuk

Kunjungan petugas Jasa Raharja kepada korban kecelakaan Avanza vs. Honda Accord Minggu, 10 September 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kecelakaan yang terjadi di simpang Jalan Zainul Arifin-Diponegoro Medan yang menewaskan 2 korban jiwa dan 3 orang luka, Minggu (10/9), mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan diberikan masing masing sebesar Rp50 juta kepada istri dari korban, Briptu Dedi Frengki Purba serta orangtua dari korban Norton Girsang, selaku ahli waris sesuai ketentuan Undang–Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Pelu diketahui, kecelakaan bermula ketika Honda Accord BK 1736 HE, meluncur dari simpang Imam Bonjol Zainul Arifin lurus mengarah ke Sun Plaza. Tiba di persimpangan muncul mobil Avanza B 1719 FC dari arah Masjid Agung dengan kecepatan tinggi menuju Lapangan Benteng. Tepatnya di persimpangan Jalan Diponegoro, Toyota Avanza menabrak bodi tengah sedan accord bagian kiri. Akibatnya, mobil accord terpental dan berhenti menabrak badan jalan sebelah kiri Jalan Diponegoro.

Sedangkan mobil Toyota Avanza setelah mengalami tabrakan berhenti di Jalan Diponegoro. Akibat kejadian tersebut dua korban meninggal dunia atas nama, Norton Girsang warga Medan Labuhan, Medan dan anggota Polri bertugas di Dit Krimum Polda Sumut, Briptu Dedi Frengki Purba warga Percut Seituan Deliserdang. Kedua kendaraan dalam keadaan rusak berat.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Kota Medan, Muhamad Hidayat, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Pelayanan Jasa Raharja Lubukpakam, Indharta Pujawarman melakukan jemput bola dalam pengurusan santunan, dengan cara mendatangi masing masing rumah duka, Senin, (11/9) pukul 09.00 WIB untuk menyerahkan santunan masing masing sebesar Rp50 juta kepada istri dari korban Briptu Dedi Frengki Purba dan orang tua dari korban Norton Girsang.

Santunan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BRI ahli waris tanpa dikenakan potongan biaya apapun sekaligus untuk menghindari calo. Bagi korban yang mengalami luka luka antara lain Pandapotan Sianturi,  Enrico Benedict Gunawan dan Firnando Wijaya saat ini dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan dan mendapat jaminan pertanggungan biaya perawatan luka dari Jasa Raharja maksimum sampai Rp20 juta yang akan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja langsung kepada rumah sakit.

“Diharapkan santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban. Kejadian ini sekiranya dapat menjadi imbauan agar masyarakat untuk berhati hati di jalan, tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan dalam berkendara, sehingga kejadian naas seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Sementara, Satuan lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan masih mendalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menewaskan Norton Girsang dan Briptu Dedi Frengki Purba personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa pengemudi mobil minibus yang menjadi penyebab kecelakaan nahas tersebut.

Bahkan menurutnya, hasil laporan polisi apakah pengemudi dan rekannya yang berada di dalam mobil minibus jenis Toyota Avanza itu masih terbaring di rumah sakit. “Belum ada yang bisa periksa, yang dua lagi di mobil Avanza juga masih dirawat di rumahsakit. Jadi kita juga belum tahu apakah memang mereka di bawah pengaruh alkohol,” ungkap Indra, kepada Sumut Pos, Senin (11/9).

Bicara soal tiga botol minuman keras (miras) yang ditemukan dari dalam mobil minibus tersebut, menurut AKBP Indra itu tak serta merta membuktikan kalau pengemudi mobil terpengaruh minuman keras.

“Jadi, meski di mobil Toyota Avanza B 1719 FC yang dikemudikan Enrico Benedict Gunawan (19) warga Jalan S Parman dan rekannya Fernando Wijaya (18) ada miras, kita kan belum tahu apakah memang mereka mabuk. Kan bisa-bisa saja miras itu di situ tapi tak diminum. Begitupun saya masih menunggu hasil penyelidikan anggota,” kata Indra.(ila/dvs/azw)

Exit mobile version