Site icon SumutPos

Pejabat Pemprovsu Dilapor Kasus Pornografi, Anggota DPRD: Jika Benar, Itu Memalukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus saling lapor antara seorang janda cantik berinisial DS dengan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut berinisial SB, menarik perhatian publik. Pasalnya, DS melaporkan pejabat dimaksud ke Polda Sumut dalam kasus pornografi. Sebelumnya, SB melaporkan DS kasus pencemaran nama baik. Kasus ini pun mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut.

DS, janda yang melaporkan pejabat Pemprovsu ke Polda Sumut.

“Jika kasus itu benar adanya, tentu ini sesuatu yang memalukan. Gubsu harus mengambil sikap dan tindakan tegas, serta mengevaluasi posisi si pejabat bersangkutan,” kata anggota DPRD Sumut, Hendra Cipta, saat dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Jumat (11/9).

Menurut Hendra, jika pejabat dimaksud terbukti secara hukum telah melakukan tindakan asusila, ia telah mencoreng institusi Pemprov Sumut serta merusak citra ‘Sumut Bermartabat’ sebagai jargon Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah (Ijeck).

“Jargon ‘Sumut Bermartabat’ itu untuk memperkuat moralitas para pejabat dan aparatur sipil negara Pemprovsu. Baik moralitas dalam hal bermartabat tidak melakukan korupsi, maupun termasuk tidak melakukan perbuatan asusila,” kata ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sumut itu.

Hendra meminta Inspektorat Sumut agar menindaklanjuti dugaan kasus skandal seks dimaksud. “Saya kira, Inspektorat bisa ikut masuk ke sana. Sebab ada persoalan etis atau kode etik ASN di dalamnya. Kita dorong supaya Inspektorat juga menindaklanjuti kasus tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, janda DS kepada sejumlah awak media di Medan dan juga di video yang beredar, menyebut dirinya telah melaporkan pejabat SB ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut dengan pasal 4 dan 9 no 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan nomor STTLP: 1421/VII/2020/SUMUT/SPKTIII.

Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba SH dan Kesatria Tarigan SH, DS mengatakan, laporan itu dibuat karena sebelumnya si pejabat SB mengadukan dirinya ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik, hanya karena dirinya menulis komentar di postingan akun media sosial facebook milik tersangka.

“Jadi apa yang dia laporkan itu sangat tidak manusiawi. Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan? Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim. Bahkan ada yang di dalam mobil. ‘Kan kurang ajar banget itu,” bebernya kepada wartawan usai membuat laporan.

Diceritakan janda dengan dua anak ini, awal kisah asmara dirinya dengan tersangka berawal tahun 2019, dari pesan singkat tersangka kepada dirinya melalui akun facebook pribadinya. Kemudian hubungan semakin dekat, hingga merajut ke tahap pacaran.

“Setelah berpacaran, dia (terlapor) selalu mengajak saya berhubungan intim (seks). Semua kemauan dia saya turuti, karena dia berjanji akan menikahi saya,” ungkap dia.

Terlapor juga kerap meminta video syur melalui video call WhatsApp. Hal itu pun kerap ia penuhi demi memuaskan keinginan birahi tersangka. “Sekarang, setelah semua sudah saya lakukan, dia mengkhianati saya. Dia tidak menikahi saya, dan malah melaporkan saya. Hati wanita mana yang tidak hancur karena laki-laki seperti itu,” ungkap korban dengan mata berkaca-kaca.

Meski sudah melaporkan DS, SB masih sempat mengajak dirinya berhubungan suami-istri. “Kita masih bertemu beberapa kali dan menjalani hubungan layaknya suami istri di hotel. Itu yang membuat saya kecewa luar biasa,” sebutnya.

Karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan si pejabat ke Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi pada kamis (10/9), mengatakan laporan DS masih dalam tahap penyelidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (11/9), mengatakan belum tahu jika DS sudah melapor ke Polda Sumut. “Tapi kalau SB melapor, saya tahu. Karena si SB itu mengakui sendiri ke saya. Dia melapor sekitar seminggu yang lalu,” tukasnya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, kalau si pejabat terbukti bersalah, ya dihukum. “Biar ditangani oleh aparat hukum dulu. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dulu,” katanya menjawab wartawan, Kamis (10/9).

Namun Edy menegaskan, apabila dugaan kasus ini benar terjadi sesuai fakta hukum, ia tidak segan-segan untuk mencopot pejabat bersangkutan. “Ya kalau salah kita hukum, tapi kalau tak salah masa kita hukum. Biarlah aparat hukum yang bekerja dulu,” pungkasnya.

SB sendiri, saat dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku sudah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan perempuan berinisial DS ke Polda Sumut. Ia mengaku, sudah terlebih dahulu melaporkan janda anak dua tersebut ke polisi. “Saya uda laporkan dia itu, udah ya,” katanya via sambungan telepon. (prn/mag-01)

Exit mobile version