Site icon SumutPos

Kasus Penipuan Oleh Bos Atakana 17 Bulan tak Tuntas

Diduga Sarat Intervensi

Terlihat, konfrontir tidak menyentuh akar permasalahan, kemudian, walau sudah dijadikan tersangka, namun M Aka tidak dilakukan penahanan.

“Melihat lambannya kinerja penyidik Polresta Medan menangani kasus penipuan ini, ada indikasi kasus yang membelit pengusaha ribuan hektar kebun kelapa sawit di kawasan NAD itu akan di SP3-Kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Polresta Medan,” kata Syaifuddin Har SH MH kuasa hukum korban, Latif, kepada wartawan, kemarin.

Pengacara kondang asal Jakarta itu meminta Polresta Medan bertindak obyektif, dengan mengedepankan hukum sebagai panglima keadilan.
“Kami berharap agar tidak terjadi diskriminasi dan mohon keadilan, dengan melanjutkan kasus itu sampai ke pengadilan,” pinta Syaifudin Har.
Dia mengatakan, apabila kasus itu sampai di SP3-kan Polresta Medan, membuktikan masih adanya keberpihakan dalam penerapan hukum di Polresta Medan. Namun, selaku korban,  akan tetap berjuang hingga kasus itu bergulir ke persidangan.

“Kami tidak mau kasus itu mandeg di Polresta Medan hanya gara-gara adanya intervensi dan kami akan melakukan berbagai upaya hokum untuk minta keadilan,” tegas Syaifudin.

Dijelaskannya, Dirut PT Atakana M Aka dilaporkan kliennya, Latif ke Polresta Medan dengan bukti lapor LP.No. 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011. Laporan itu disampaikan karena M Aka ingkar janji, yaitu tidak memenuhi TBS (Tandan Buah Segar) untuk korban.

“Antara korban dengan tersangka terjadi perikatan jual beli TBS. Korban menyerahkan uang Rp900 juta untuk pembelian TBS namun tersangka tidak kunjung menyerahkan TBS, sehingga korban merasa tertipu,” jelas Syaifudin Har SH.

Penyidik Unit Ekonomi Polresta Medan sudah memeriksa M Aka sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan hingga sekarang.
Dia mensinyalir, ada intervensi dari oknum-oknum tertentu hingga penyidik Polresta Medan memberi peluang buat M Aka.
Sedangkan Dirut PT Atakana, M Aka mengatakan, dirinya sudah membayar semua utangnya kepada Latif. “Utang saya kepada Latif sudah lunas jadi tidak ada lagi masalah,” kata M Aka.

MAka sangat yakin, laporan Latif atas dirinya tidak akan bisa dilanjutkan karena bukti-bukti pembayaran sudah diserahkan ketangan penyidik.
“Terserah dia (Latif, Red), apa yang akan dibuat. Yang pasti, saya tidak ada lagi masalah, semua utang sebagaimana yang dituduhkan Latif kepada saya, sudah saya lunasi,” terang M Aka dengan nada yakin, saat dikonfirmasi ketika dilakukan konfrontir, Selasa (9/10) di ruang Kepala Unit (Kanit Ekonomi) sat Reskrim Polresta Medan, AKP Bambang Ardy. (jon/fal)
Berita terkait:
Polisi Jangan Main Mata

Exit mobile version