Site icon SumutPos

Berkas PDI-P yang Pertama Diterima KPU

Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim (kanan kacamata) saat berdialog dengan Komisioner KPU Medan saat penyerahan berkas untuk proses verifikasi di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (11/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sejak dibuka pendaftaran penyerahan berkas partai politik (Parpol), sudah ada 4 partai politik (Parpol) yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Keempatnya adalah Perindo, PSI, PDI-P serta PKS.

Namun, hanya PDI-P yang berkasnya diterima oleh KPU Medan. Perindo dan PSI tidak dapat diterima berkasnya karena tidak sesuai dengan data Sipol (Sistem Informasi Politik). Sedangkan data PKS belum ada di Sipol karena DPP PKS belum mendaftar ke KPU RI.

Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim menyebut penyerahan dokumen verifikasi dilakukan menyerahkan secara serentak sesuai dengan instruksi dari pimpinan pusat.”Karena DPP mendaftar hari ini, maka kami di instruksikan agar menyerahkan berkas ke KPU Medan pada hari yang sama,”ujarnya kepada wartawan di KPU Medan, Rabu (11/10).

Disebutkannya, secara keseluruhan anggota yang tercatat memiliki kartu tanda anggota (KTA) lebih dari 6 ribu. Namun, berkas yang diserahkan ke KPU hanya sekitar 4 ribu.

“Syarat minimal seperseribu dari jumlah keseluruhan, 4 ribu sudah lebih dari syarat minimal,”katanya.

Hasyim juga menyampaikan keyakinan kelengkapan berkas yang diserahkan kepada KPU Medan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Brilian Mokhtar menyatakan bahwa penyerahan berkas dilakukan secara serentak, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Ketua DPD PKS Medan, Salman Alfarisi menyatakan meski pada saat ini berkas belum bisa diserahkan akan tetapi kita menyatakan bahwa PKS Medan menyatakan telah siap.

“Walaupun belum bisa kami serahkan ke KPU, ada point penting yang sebenarnya ingin kami sampaikan, bahwa infrastruktur PKS Kota Medan sudah siap baik ketika di verifikasi atau menjadi parpol peserta pemilu 2019,”kata Salman.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengimbau agar para pengurus partai politik calon peserta pemilu 2019, agar melakukan kordinasi dengan pengurus di pusat dalam penyerahan berkas pendaftaran.

Berkas kepengurusan daerah dapat diserahkan setelah kepengurusan ditingkat pusat menyerahkan data ke KPU RI, barulah kita dalam hal ini KPU daerah bisa menerima berkas kelengkapan untuk melakukan pengecekan data.

“Berkas dari PKS belum bisa kami terima, karena kepengurusan DPP PKS belum menyerahkan pendaftaran kepada KPU RI,”jelasnya.

Sedangkan untuk PDIP saat ini berkas telah diterima dan diseleksi sebab dihari yang sama kepengurusan DPP PDIP telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Pusat.

“Makanya pengurus partai didaerah melakukan kordinasi dengan kepengurusan di pusat, agar tidak terjadi miskomunikasi,” jelasnya.(dik/ila)

 

 

 

 

Exit mobile version