Site icon SumutPos

Wali Kota dan Dewan Tak Gajian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan beserta 50 anggota DPRD Medan terancam tidak gajian selama 6 bulan. Hal itu terjadi apabila terlambat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga di Medan, Kamis (11/10).

Dijelaskan, batas akhir pengesahan atau persetujuan bersama tentang APBD 2019 yakni 30 November 2018. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

“Kalau melebihi 30 November 2018, ada sanksinya. Kalau kesalahan di eksekutif, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak gajian selama 6 bulan. Ketika kesalahan di legislatif, 50 anggota DPRD juga tidak gajian selama 6 bulan. Bukan hanya gaji, tapi seluruh hak-hak keuangan daerah tidak bisa diberikan, itu sesuai Permendagri,” katar Irwan.

Irwan menambahkan, R-APBD 2019 langsung masuk ketahapan nota pengantar Wali Kota Medan. Sebab, DPRD tidak membahas KUA-PPAS R-APBD 2019 meski dokumen telah diterima. “Senin pekan depan langsung ke nota pengantar. Tentu harapannya APBD 2019 tidak terlambat disahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, penyampaian nota pengantar P-APBD 2018 batal diparipurnakan DPRD Medan. Hal ini dikarenakan, penyampaian nota pengantar P-APBD tersebut telah melewati batas jadwal yang ditentukan.

Namun, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH menegaskan, pihaknya akan konsentrasi untuk membahas R-APBD 201­9. Soal tunggakan, dia menyerahkan kepada Pemko Medan untuk menyelesaikannya. ”Masalah tunggakan Rp80 miliar tersebut bisa diselesaikan lewat Perwal saja di internal Pemko Medan lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kita fokus bahas R-APBD 2019,” tegasnya.

Perwal Harus Rampung Bulan Ini

Sementara itu, Pemko Medan masih membahas untuk mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan tentang pengesahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018.

Perwal tersebut dikeluarkan lantaran hingga 30 September Pemko dan DPRD Medan belum menandatangani P-APBD kesepakatan bersama, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018. “Masih dibahas perwalnya dan bulan ini harus rampung. Sebab, sebentar lagi kita akan membahas Rencana APBD 2019 pada pekan depan untuk nota pengantarnya,” kata Irwan.

Karena itu, sambung dia, sambil berjalannya waktu maka pematangan pengesahan P-APBD 2018 terus dilakukan. “Kita kejar terus untuk memaksimalkannya, sebelum disahkan nanti P-APBD 2018 seiring dikeluarkannya perwal,” ucap Irwan.

Menurut Irwan, dibuatnya perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 karena berdasarkan petunjuk BPKAD Sumut yang mengikuti rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri. Pada rapat tersebut, daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018 tidak perlu lagi membuatnya dan mengeluarkan peraturan daerah (perda).

Jadi, lanjutnya, kalau ada yang mau diubah cukup dengan Perwal Penjabaran P-APBD. “Pengesahan P-APBD Medan 2018 tidak akan melibatkan DPRD. Sebab, dalam pengesahannya tidak menggunakan payung hukum perda tetapi perwal,” bebernya.

Dijelaskan Irwan, menggunakan perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sebagai konsekuensinya. Untuk kelebihannya menggunakan perwal tentu lebih cepat, karena cukup di internal Pemko Medan saja dan tidak perlu pembahasan bersama DPRD. Walaupun demikian, salinan perwal nantinya akan dikirimkan ke DPRD.

Sedangkan kerugian menggunakan perwal, sambung dia, tidak bisa mengubah satu kegiatan kepada kegiatan lainnya. Misalnya, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan. “Yang bisa itu satu jenis kegiatannya, misalkan ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota,” ungkapnya.

Irwan menilai, karena pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada perubahan berarti atau penambahan, maka menggunakan perwal lebih baik. Sebab, kalau pakai perda bisa November baru selesai. Kata dia, ada tiga hal yang ingin diubah pada perwal tentang penjabaran P-APBD. Antara lain, rincian objek belanja, rincian antar belanja dan rincian program kegiatan.

”Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di jalan B. Hal itu tidak bisa, karena harus perda. Kalau pengaspalan mau pergeseran lokasi masih bisa,” tandas dia.

Sebelumnya, diduga akibat kelalaian DPRD dan Pemko Medan dalam waktu maka tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa belum ditekennya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai lentur. Sehingga, Pemko dan DPRD jadi teledor untuk melakukan pembahasan.

“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan, sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini,” kata Mulia. (ris/ila)

Exit mobile version