Site icon SumutPos

Hakim Diminta Vonis Mati

Pelaku Pembunuhan Pengusaha Ikan

MEDAN- Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta harus bisa membuktikan perencanaan pembunuhan terhadap pelaku pembunuhan pengusaha ikan Belawan. Bukan sebaliknya, terpaku isu ketidaksengajaan pembunuhan. Karena hal itu berdampak kepada tuntutan dan hukuman yang dijatuhkan nantinya.

Demikian dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriono SH M Hum dan Ketua Dewan Penasehat Peradi, SM Hasugian SH dan Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Drs Parlin Sihotang  kepada wartawan, Jumat (11/11).

Nuriono menyampaikan, pembunuhan pengusaha ikan Kho Wito alias  Awie dan istrinya, Dora Halim dilakukan sangat sadis. Dilakukan dengan cara memberondong pakai senjata api, dan atas perencanaan yang diduga lawan bisnisnya.

“Pembunuhan terhadap Awie dan Dora sangat sadis, karena melibatkan orang asing sebagai pelakunya. Karena itu, pelakunya harus dihukum maksimal,” ucapnya.
Dia berhar apaarat penegak hukum khususnya Jaksa dan Hakim, yang menangani perkara pembunuhan Awie dan Dora tidak mudah tergiur untuk mempengaruhi tuntutan atau putusan para terdakwa, Sun Ang dan An Ho.

“Kami tak ingin ringannya hukuman para terdakwa menjadi lahan empuk bagi kejahatan internasional, dan kami minta hargailah polisi yang sudah mengungkap kejahatan, yang melibatkan ortang asing ini. Hal ini agar polisi tetap semangat mengejar kejahatan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Parlin mengharapkan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan hakimn PN Medan diharapkan bisa membuktikan perencanaan pembunuhan terhadap Awie dan Dora berdasarkan fakta dan bukti, yang terungkap dipersidangan. Sebab, pembunuhan pengusaha ikan itu sudah melibatkan warga negara asing sebagai pembunuh bayaran.

Dia memaparkan, kini ada kesan pembunuhan  yang diseret ke pengadilan bukan perencanaan pembunuhan Awi dan Dora, melainkan ada unsur ketidaksengajaan. Maksudnya, pembunuh menghabisi ayah Awie, ternyata mengena anaknya Awie dan Dora. Nyatanya di persidangan ayah korban bilang antara Awie dengan terdakwa Sun Anlang sudah saling kenal, karena sama-sama pengusaha ikan. Bahkan pernah berselisih paham.
“Itu artinya antara terdakwa Sun Anlang dengan korban saling mengenal dan pernah kerjasama bisnis,”ujarnya.

“Saya menduga korban Awie adalah target atau orang yang diinginkan para pembunuhnya,”ujarnya sembari mengatakan, jika alibi itu benar, maka pembunuhan terhadap Awie dan Dora ada unsur kesengajaan, bukan karena ketidaksengajaan,”lanjutnya.

Parlin menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan hakim yang menyidangkan terdakwa Sun Anlang dan Angho tak terpaku isu yang mencuat seolah-olah pembunuh Awie dan Dora karena ada unsur ketidaksengajaan. Tapi harus menggali dan mengungkap jaringan pembunuhan yang melibatkan warga asing. “Saya menduga pembunuh Awie dan Dora merupakan sindikat dan pembunuhan korbannya telah direncanakan secara matang,”sebutnya.

Lebih lanjut, Parlin berharap apabila sudah cukup bukti perencanan pembunuhan terhadap Awie dan Dora, JPU dan hakim jangan ragu-ragu menuntut dan menghukum para pembunuhnya dengan hukuman seumur hidup.  Tujuannya agar memberi efek jera bagi para terdakwa.

Sementara itu, SM Hasugian SH menyebutkan kejahatan internasional harus diungkap secara jelas, termasuk actor intelektual dan eksekutor, yang diduga diimpor dari Malaysia. Bila dua dari 9 pelakunya sudah diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN)Medan, sebaiknya hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa, bukan hanya hukuman mati.
“Kita ingin para terdakwa bisa mengungkap siapa aktor intelektual dari pembunuhan suami -istri itu,”ujarnya. (rud)

Exit mobile version