Site icon SumutPos

Gugatan Eks Komisioner KPU Medan Dikabulkan

Kartolo Simanjuntak
Mantan komisioner KPU Medan, Kartolo Simanjuntak. Gugatannya dimenangkan PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Raut wajah Kartolo Simanjuntak terlihat gembira. Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan itu, lega setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan gugatannya. Ya, Kartolo menggugat SK KPU Sumut nomor 1485/Kpts/KPU-Prov-002/2014 tertanggal 11 Juni, tentang pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU Kota Medan periode 2013-2018 dan pemberian sanksi peringatan keras kepada 4 orang Komisioner KPU Medan lainnya.

“Yang dikasih peringatan keras ada 4 orang. Tapi yang dikeluarkan cuma saya saja. Menjadi seorang komisioner ini bukannya mudah. Ada banyak tahapan dan ujian yang harus dihadapi. Seperti ujian dari segi akademik, uji publik, psikologi. Jadi ga mudah,” ungkapnya tersenyum didampingi kuasa hukumnya, M Yusuf dan Ali Panca Sipahutar, di Kantor Hukum, Ritonga dan Partners, Jl. Jenggala No 75, Medan, Selasa (11/11).

Dalam putusannya, Hakim PTUN Medan membatalkan SK KPU Sumut perihal pemecatan dirinya. Serta meminta tergugat (KPU Sumut) merehabilitasi nama dan memulihkan jabatan penggugat (Rahmat Kartolo) seperti semula. “Saya merasa sangat dirugikan. Jelas nama saya tercoreng gara-gara ini semua. Gugatan saya ke PTUN bukan bertujuan untuk menjadi komisioner lagi, melainkan saya ingin keadilan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Rahmat masih memegang teguh bahwasannya dirinya sudah menyelenggarakan pemilu sesuai prosedur yang ada. “Ini jadi pembuktian bagi saya, bahwa saya memang tidak melakukan pelanggaran apapun saat menyelenggarakan pemilu,” ungkapnya. Rahmat pun mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati DKKP. Hanya baginya ada oknum-oknum DKPP yang membuat DKPP menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Saya sangat menghormati dan percaya pak Jimly Asshiddiqie (ketua DKPP) sampai saat ini. Tapi saya harap pak Jimly mau membuka kembali berkas-berkas dari petugas yang melakukan pemeriksaan. Sebab DKPP bukan Tuhan yang memiliki nilai kebenaran yang mutlak,” ungkap Rahmat.

Dengan adanya keputusan PTUN tersebut, dikatakan M. Yusuf, KPU Sumut tidak boleh diam saja. Sebab, KPU Sumut bisa menempuh jalur banding jika tidak menerima keputusan PTUN atau melaksanakan keputusan tersebut. “Mereka diberi peluang untuk banding atas putusan tersebut atau melaksanakanannya jika tidak menempuh jalur banding,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Rahmat Kartolo Simanjuntak lewat keputusan yang diambil dalam Sidang Kode Etik DKPP yang digelar di Jakarta, Senin (9/6) lalu. Pemecatannnta terkait dugaan keterlibatan penyelenggara KPU Medan dalam kecurangan pemilu legislatif pada April lalu. Sidang putusan ini dibacakan melalui teleconference di Kantor Bawaslu Sumut Jl. Sei Bahorok, Medan.

Disebutkan bahwa, Rahmat telah melakukan kecurangan yang telah merugikan seorang calon legislatif bernama, Leo Nababan. Sehingga, kurangnya suara yang didapatkannya merupakan kesalahan dari jajaran KPU Medan. Menurut Leo, dari fotocopy formulir C1 yang ia terima, seharusnya jumlah suara yang diperoleh mencapai 61.390. Namun saat dilakukan penghitungan di KPU Sumut, suara yang ia peroleh hanya mencapai 36.585 suara.

Rekomendasi pemberhentian ini ditindaklanjuti oleh KPU Sumut dengan mengeluarkan SK no 1485/Kpts/KPU-Prov-002/2014 yang juga pemberian sanksi peringatan keras kepada 4 orang komisioner KPU Medan lainnya yakni Yenni Khairiah Rambe, Pandapotan Tamba, Irwansyah dan Edi Suhartono.

Terpisah, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, mengaku pihaknya belum menerima salinan keputusan dari PTUN Medan mengenai gugatan Rahmat Kartolo. “Salinan belum kita terima. Tapi kita ini sudah membuat keputusan sudah berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.

Benget pun mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut. Namun tentunya keputusan banding akan dilakukan setelah salinan keputusan PTUN diterima KPU Sumut. “Jadi nanti akan kita rapatkan dulu di pleno. Kami sebagai tergugat kan berhak melakukan banding,” ujarnya.(win/trg)

Exit mobile version