Site icon SumutPos

53 Kg Sabu Dimusnahkan di RSU Pirngadi Medan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUSNAHAN_Kepala BNNP Sumut Brigjend Marsauli Siregar (kemeja biru) bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan di Rs. Pirngadi Medan, Selasa (11/12).BNN Sumut memusnahkan 53.386 gram sabu-sabu yang merupakan hasil tangkapan dari lima tersangka jaringan narkotika internasional Aceh dan Malaysia.

SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 53 kg sabu-sabu berdasarkan hasil penyitaan selama dua bulan terakhir, sejak Oktober 2018. Dari puluhan kilogram sabu itu disita dari lima orang tersangka yang mereka amankan.

Pemusnahan narkoba berjumlah fantastis itu, dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung yang digelar di Rumah Sakit Pirngadi Medan Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (11/12).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan 5 Oktober 2018, ada 5 tersangka yang diamankan. Barang dipasok dari luar negeri masuk ke Pantai Timur, dan kita tangkap di Titi Kuning,” kata Marsauli kepada wartawan.

Ia menjelaskan dari penangkapan terhadap tersangka JS, SY, EL, ZA, dan BA alias IW. Dari 53 Kg sabu itu polisi menyisakan sedikit sabu-sabu sitaan itu untuk barangbukti di persidangan.”Jadi kita sisakan sedikit dari barang bukti itu, yakni 50 gram sabu sebagai barang bukti di persidangan,” ujarnya.

Jendral bintang satu tersebut mengklaim dari 53 Kg sabu-sabu itu, pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 210 ribu masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.

“Ini sabu-sabu dengan jumlah yang cukup besar, karenanya kami meminta ijin penggunaan mesin incinerator RSUD Pirngadi untuk memusnahkan, karena bahanya cukup parah biar uapnya dihirup oleh masyarakat” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala BNNP Sumut memulai memusnahkan barang bukti 53,3 Kg Sabu yang dibungkus kemasan teh cina ke dalam mesin incinerator. “Untuk kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Pantauan wartawan di lokasi pemusnahan, tak banyak yang dilakukan para tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti. Para pelaku diamankan dan kedua tangan para pelaku masih dalam keadaan diborgol. Sementara, pihak RS Pirngadi Medan juga memberikan masker kepada warga untuk menghindari asap sisa pembakaran narkoba. (dvs/ila)

Exit mobile version