Site icon SumutPos

Evi Diana, Hardi, Ali Jabbar, dan Aduhot Akui Terima ‘Uang Ketok’

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Hj Elvi Diana, istri Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, menjadi saksi di persidangan Gatot.Elvi Diana menjalani pemeriksaan saksi bersama lima orang lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1) Lima orang saksi lainnya ialah Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono. Semuanya ialah anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara gratifikasi Rp61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut, dengan terdakwa mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, kembali digelar, Kamis (12/1). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi. Mereka adalah mantan anggota DPRD Sumut Hardi Mulyono, Evi Diana Sitorus, Ali Jabbar Napitupulu, dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Yulizar Parlugutan Lubis, Aduhot Simamora, dan Muchrid Nasution.

Dari keenam saksi yang dihadirkan, empat saksi mengaku menerima ‘uang ketok’ dan gratifikasi atas pembatalan hak interpelasi dari Gatot, yakni Hardi Mulyono, Evi Diana Sitorus, Aduhot Simamora, dan Ali Jabbar Napitupulu. Sedangkan dua saksi lainnya, Yulizar Parlagutan,  dan Muchrid Nasution mengaku tidak menerima.

Dalam kesaksiannya, Hardi Mulyono yang kini menjabat Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, mengaku menerima ‘uang ketok’ dan hak interpelasi tersebut dalam tiga termin. Pertama, menerima sebesar Rp10 juta pada akhir 2013, kedua Rp50 juta pada Maret 2013, dan terakhir Rp15 juta.

“Ada tiga termin yang saya terima langsung dari Bendahara DPRDSU Ali Nafiah. Namun semuanya telah saya kembalikan ke KPK,” ujar Hardi Mulyono di hadapan majelis hakim yang diketui Didik Setyo Handono di ruang Cakra I di gedung Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/1) siang.

Bahkan sebelumnya, kata Hardi, mereka dijanjikan menerima Rp300 juta untuk pengesahan APBD dan kemudian Rp200 juta. “Akan tetapi, hal itu tidak ada sampai akhir 2015,” terang politisi Partai Golkar ini.

Namun Hardi mengaku, yang menjanjikan bukanlah Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubsu, melainkan Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah dan sejumlah petinggi di DPRD Sumut seperti Kamaluddin Harahap, Randiman Tarigan, dan lainnya. “Untuk persoalan dana berasal dari mana, menurut mereka dana tersebut berasal dari SKPD,” lanjut Hardi.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono, anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu, menjadi saksi di persidangan Gatot Pujo Nugroho, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1/2017).

Hal yang sama, juga diakui Aduhot Simamora bahwa dirinya juga telah menerima dana ‘uang ketok’ sebesar 70 juta dengan tiga termin penerimaan. Pertama Rp20 juta pada awal 2014, kemudian berlanjut Rp30 juta dan Rp20 juta.

Berbeda dengan saksi lainnya, Ali Jabbar Napitupulu menerima paling besar, sekitar Rp350 juta dengan tiga kali tahapan. Pertama sebesar Rp100 juta, kemudian April 2014 sebesar Rp50 juta, dan Rp200 juta untuk dana interpelasi. “Namun uang tersebut telah kita kembalikan ke KPK Pak Majelis Hakim,” ujar Ali Jabbar.

Evi Diana Sitorus juga mengakui dirinya menerima Rp127,5 juta. Namun, Evi juga mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Meski begitu, dirinya tetap dimintai pertanggungjawaban di depan penyidik KPK dan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Uang itu, sudah saya kembalikan kepada KPK,” ucap Evi.

Dia menyebutkan, uang itu didapatkan secara bertahap, yakni di akhir 2013 sebesar Rp12,5 Juta, lalu Rp15 Juta di 2014, selanjutnya Rp50 Juta di tahun 2014, kemudian Rp50 Juta.

“Saya ada terima dari Ali Nafiah. Kata Pak Ali uang itu, uang pengesahan APBD 2014. Karena semua menerima makanya saya terima juga uangnya. Total uang yang saya terima itu Rp127,5 Juta. Saat diterima, tidak ada tanda tangannya,” tutur mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu.

Menurut Evi uang yang diberikan Ali Nafiah berasal dari terdakwa Gatot yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. “Uangnya dari Pemprovsu. Menurut saya sumber uangnya dari terdakwa (Gatot),” ungkap Evi.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubsu, Gatot Pujonugroho, konsentrasi membaca berkas, saat disidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1) Enak saksi yang hadir yakni Evi Diana, Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono, anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu.

Sementara Yulizar Parlugutan Lubis menyatakan, dirinya tidak menerima dana dari hak interpelasi, hanya sebatas ucapan terima kasih. “Awalnya PPP tidak mendapat fraksi sehingga bergabung di Fraksi PKB, hanya satu kali mengadakan rapat. Belakangan ada sejumlah agenda yang akan dilakukan dalam anggota dewan, namun tidak pernah melakukan rapat formal melainkan hanya rapat paripurna dan disana kita menolak,” ujar Yulizar.

Hal itu juga diungkapkan Muchrid Nasution bahwa dirinya tidak menerima ‘uang ketok’ akan tetapi hanya mengetahui sebatas ada sejumlah anggota dewan yang menerima dana hak interpelasi. “Akan tetapi berapa jumlah yang diterima masing-masing anggota dewan, kita tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadiri JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni keterangan saksi. (gus/adz)

Exit mobile version