Site icon SumutPos

Pemko Masih Terikat Kontrak, Usul Gubsu Minta Merdeka Walk Dipindah Ditolak

Triadi wibowo/Sumut Pos
CAFE: Deretan kafe di kawasan Merdeka Walk saat siang hari, Selasa (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ingin mengembalikan fungsi lahan Merdeka Walk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) direspon oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Menurut Wiriya, boleh-boleh saja Gubsu memberi saran. Namun, perlu diketahui lahan yang ditempati Merdeka Walk masih ada perjanjian atau kontrak kerja dengan pihak swasta yang hingga kini masih berlaku sehingga tak bisa dipindah begitu sajan

“Itu kan saran Pak Gubernur, tapi ini kan Pemko Medan. Jadi, saran menjadi masukan. Namun, kita (Pemko Medan) kan masih terikat perjanjian,” kata Wiriya yang diwawancarai sebelum keluar dari Balai Kota untuk menghadiri pertemuan di kantor Pemprovsu, Selasa (12/2) siang.

Wiriya menyatakan, Pemko Medan tidak bisa melanggar kontrak kerja dengan pihak ketiga. Namun sayangnya, sampai kapan kontrak kerja tersebut berlaku, Wiriya mengaku tak mengingatnya.

Dia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada bagian Aset Pemko Medan.”Tanyakan sama Pak Sumiadi (Kabid Aset Pemko Medan). Nanti kalau pemutusan sepihak, bisa tersandung pidana,” pungkasnya.

Sementara, informasi diperoleh Sumut Pos, masa kontrak kerja yang dilakukan dengan pihak ketiga masih tersisa sekitar 12 tahun lagi. Kabarnya, kontrak berakhir pada 2031.

Terpisah, pengamat tata kota, Rafriandi Nasution mengatakan, Pemko Medan tidak akan mungkin mau melanggar hukum hanya karena persoalan RTH. Namun demikian, ini tetap menjadi kesalahan Pemko kenapa lahan Merdeka Walk dikelola pihak ketiga.

“Dari awal (masa kepemimpinan sebelumnya) kenapa dilakukan itu (dikelola pihak ketiga). Jadi, paling tidak dinegosiasikan dulu win-win solution (solusi) kepada pihak ketiga kalau memang mau dikembalikan fungsinya jadi RTH,” ujar Rafriandi.

Diutarakan dia, solusi kemungkinan yang bisa dilakukan Pemko Medan dengan merelokasi pengusaha di Merdeka Walk ke tempat lain. Namun, kembali lagi relokasi ini harus disepakati dulu dengan pihak ketiga.

“Kalau demi kepentingan umum, mungkin pengusaha akan bisa memaklumi. Apalagi, tak menghasilkan PAD yang signifikan. Tapi, asalkan direlokasi ke tempat yang tepat dan kompensasinya sesuai. Artinya, ada kata kesepakatan bukan sepihak atau bahkan sampai merugikan,” sebutnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Gubsu kemungkinan merupakan ide atau gagasan tentang keberadaan RTH. Sebab, dalam aturan (Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang) mensyaratkan RTH pada suatu wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. “Secara pribadi saya setuju apabila ditambah keberadaan RTH. Namun jangan pula bermasalah sampai melanggar pidana,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version