Site icon SumutPos

Penghuni Rumah Susun Wajib Ikuti Aturan

ISTIMEWA
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST saat sosialisasi tentang Rumah Susun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, pembangunan Rumah Susun mulai berkembang, diberbagai daerah termasuk Kota Medan kebutuhan akan Rusun cukup meningkat Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pemko dan DPRD Medan melahirkan peraturan daerah (Perda) No 11 tahun 2009 tentang rumah susun sebagai payung Hukum.

“Pembangunan Rumah Susun sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 2 BAB II berlandaskan pada asas kesejahteraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam berkehidupan,” kata Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar Tengku Eswin ST dalam sosialisasi Perda No 11 tahun 2009 tentang Rumah Susun di Jalan Young Panah Hijau Lingkungan IV Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan Minggu (20/1) lalu.

Persyaratan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana BAB IV pasal 9 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Rusun. Namun ada yang perlu digarisbawahi dalam Perda No 11 tahun 2009 ini kata Eswin, bahwa penghuni dalam suatu lingkungan Rumah Susun, baik untuk hunian maupun bukan hunian, wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan sebagai pemilikan, penghunian dan pengelolaanya, hal ini sebagaimana yang diatur dalam BAB VI, pasal 19 ayat 1.

Dalam Ayat 3 disebutkan, setiap penghuni wajib menjadi anggota perhimpunan penghuni Rumah Susun. Sedangkan pengelolaan terhadap satuan Rumah Susun dilakukan oleh penghuni atau pemilik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditetapkan oleh perhimpunan penghuni.

Pengelolaan terhadap Rumah Susun dan lingkungannya, lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan ini, dapat dilaksanakan oleh suatu badan pengelola yang ditunjuk atau dibentuk oleh perhimpunan Rumah Susun.

Satuan Rumah Susun, dapat dimiliki oleh perorangan atau badan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan undangan.”Jadi kepada bapak/ibu jika ingin memiliki Rumah Susun silakan asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” tandas Eswin.

Namun dalam Perda tentang Rumah Susun yang terdiri dari XIII BAB dan 30 pasal ini juga mengatur tentang sanksi pidana, sebagaimana yang diatur dalam BAB X ayat 1, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta.

Sementara itu Maya, warga yang tinggal di kawasan bantaran sungai Deli memohon kepada Eswin agar tempat tinggal tidak digusur Pemko Medan. “Kalau boleh pak tempat tinggal kami janganlah digusur Pemko, karena kami pun mencari makan disekitar pinggir sungai,” pintanya.

Menjawab keluhan tersebut, Eswin mengatakan, kalau bisa bapak/ibu janganlah tinggal di pinggiran sungai, karena tinggal dipinggir sungai sangat rawan, bahaya senantiasa mengancam bapak/ibu yang tinggal di kawasan bantaran sungai. “Carilah daerah yang aman dan nyaman untuk tempat tinggal,” imbuh Eswin. (adz/ila)

Exit mobile version