Site icon SumutPos

PT HCI Berikan Klarifikasi Tudingan Tidak Bayar Pajak Parkir di RS Madani

PT HCI saat memberikan keterangan pers.(ist/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT. Hana Cakra Indonesia (HCI) memberikan klarifikasi terkait dengan informasi, yang menuduh tidak membayar pajak parkir Rumah Sakit (RS) Madani Medan, ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Informasi tersebut, tidak benar. Karena, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa ini, patuh terhadap dengan peraturan yang ada. Sehingga membayar pajak secara rutin.

Hal itu, diungkapkan oleh kuasa hukum perusahaan Mhd. Alfiansyah Lubis mewakili Dirut PT. HCI, Taoufan Ilham didampingi Direktur, Abdul Rahim Sembiring kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa (13/2).

“Berdasarkan pemberitaan itu, disebutkan jika kami tidak membayar pajak parkir RS Madani ke Bapenda. Itu jelas sangat salah, karena kami selalu menunaikan kewajiban sesuai regulasi” ucap Mhd. Alfiansyah.

Menyikapi pemberitaan hoaks itu, Alfiansyah menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan manajemen RS Madani. Ia menegaskan, selama 8 bulan ini, kerjasama PT HCI dengan manajemen RS Madani berjalan baik.

“Maka dari itu kami langsung berkoordinasi dengan manajemen RS Madani dan langsung diterima direktur rumah sakit. Kami langsung melakukan sidak ke lokasi parkir, kami lakukan wawancara dengan pengunjung, dan tak ada masalah dengan tarif parkir,” sebutnya.

“Kami sebagai penyedia jasa juga meminta masukan ke manajemen rumah sakit, untuk menjadi bahan evaluasi PT. HCI guna meningkatkan kualitas & kinerja. Alhamdulillah, Direktur RS Madani, dr Depi Masri memberikan penilaian positif,” tambahnya.

Ia menduga, kabar hoaks tersebut sengaja dihembuskan mantan pegawainya yang sudah dipecat untuk membuat citra perusahaan buruk.

“Berita yang beredar itu hoaks. Kami menduga kabar hoaks ini sengaja disebarkan oleh mantan pegawai kami yang sudah kami berhentikan. Pegawai itu kami berhentikan lantaran perilakunya yang buruk seperti melakukan mark up, pembelian alat kantor dan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan perusahaan lain dan akan dilakukan upaya hukum bila hoaks tersebut, terjadi lagi atas pelanggaran Pasal 390 KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.(gus)

Exit mobile version