Site icon SumutPos

Pemekaran Sumut Belum Memenuhi Syarat

MEDAN- Rencana pemekaran beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut), sebut saja Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), Provinsi Tapanuli (Protap) dan Kepulauan Nias (Kepni), sejauh ini belum memenuhi persyaratan. Sehingga, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih akan mengkaji ulang semua usulan pemekaran di Sumut, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai memberikan ceramah pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Bersama Menteri Dalam Negeri RI di Hotel JW Marriott Medan, Jalan Putri Hijau Medan, Senin (13/3).
Pada kesempatan itu pula, Gamawan menyatakan, pihaknya mengharapkan adanya moratorium dalam rencana pemekaran-pemekaran di daerah, termasuk di Sumut.

“Kita minta moratorium dulu. Kalau dulu, pemekaran begitu longar. Dan sekarang harus ditata ulang. Di 2011 saja, ada 205 rencana pemekaran daerah. Tahun ini sebanyak 181 daerah pemekaran. Secara keseluruhan yang sudah kita terima sebanyak 409 kabupaten/kota pemekaran. Saya sendiri tidak hapal,” bebernya.(ari)

Exit mobile version