Site icon SumutPos

PERADI Sumut Kecam Revisi UU Advokat

MEDAN–Induk organisasi advokat PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) Sumatera Utara (Sumut) kecam Revisi Undang-undang No 18 Tahun 2003 yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI.

Ketua Dewan Kehormatan PERADI, Oka Iskandar mengatakan pada dasarnya pihaknya menolak RUU advokat yang kemunculannya secara tiba-tiba di komisi III DPR RI pada akhir Desember 2012 lalu yang telah disosialisasikan di kantor Gubernur Sumut pada 27 Februari 2013 kemarin. Dirinya menilai, Revisi UU advokat yang baru adalah bentuk pelemahan atas advokat yang selama ini disebut sebagai penegak hukum.

“Ini merupakan bentuk pelemahan terhadap advokat. Bahkan tidak disebut lagi sebagai penegak hukum. Seharusnya Revisi UU yang baru ini memperkuat eksistensi advokat bukan malah menelanjanginya,” kata Oka di Medan Club, Jalan Kartini, Selasa (12/3).

Oka menyatakan ada indikasi bahwa RUU yang melemahkan posisi advokat tersebut merupakan titipan oknum-oknum anggota DPR yang tidak senang dengan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga dibuat upaya untuk melemahkannya. “Kita menolak keras RUU ini dan sampai kapan pun akan kita lawan. Kita tidak takut dengan siapa pun,” jelas Oka.

Protes keras juga disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Medan, Syahrul Sitorus. Menurut Syahrul, Revisi UU tentang advokat yang baru berkehendak merubah UU nomor 18 tahun 2003 merupakan bentuk penghinaan dan menyepelekan profesi advokat.

Seharusnya kata Syahrul, DPR menggodok Undang-undang untuk penegakan hukum lebih maksimal bukan mempereteli kewenangan advokat. “Untuk itu saya sampaikan kepada Badan Legislasi DPR untuk tidak lagi membahas RUU ini karena manfaatnya lebih kecil daripada mudaratnya,” kata Syahrul.

Untuk diketahui, penolakan keras terhadap RUU advokat ini semakin memanas di Medan sejak dilakukannya sosialisasi terhadap RUU advokat di kantor Gubernur Sumatera Utara pada 27 Februari 2013 lalu. Sosialisasi yang dihadiri oleh para advokat di Kota Medan tersebut mendapat kecaman keras dari advokat. Sehingga sampai sekarang penolakan terhadap RUU tersebut terus bergulir. (far)

Exit mobile version