Site icon SumutPos

Eks Dewas PDAM Tirtanadi, Resmi Daftar Gugatan ke PTUN

file/sumut pos
Anggia Ramadhan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi T Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik dan Anggia Ramadhan yang diberhentikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi resmi mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Gugatan tersebut teregister dengan No. 66.G.19/PTUN Medan tertanggal 12 Maret 2019 Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum ketiganya yakni Syahruzal Yusuf SH dan Mulyadi SH, MH. “Iya sudah resmi kami ajukan gugatan ke PTUN Medan,” ucap Syahruzal Yusuf, kepada wartawan, Selasa (12/3) sore.

Syahruzal Yusuf mengatakan, adapun mengenai jawaban Gubsu tentang pemberhentian T Fahmi Johan, dkk karena melanggar PP No. 54/2017 tentang jumlah Dewas yang melebihi direksi.

Menurutnya, alasan Gubsu tersebut tidak tepat. Pasalnya, Gubsu sekarang tidak boleh menafsirkan Gubsu sebelumnya, yang dianggap tidak sah mengangkat Dewas PDAM Tirtanadi periode 2018-2021.

“Kalaupun Gubsu yang sekarang menilai SK itu cacat dan dilakukan pertimbangan hukum harus diuji di pengadilan. Karena SK itu dikeluarkan Gubsu terdahulu pasti sudah dilakukan pertimbangan hukum. Jadi, kalau sekarang dilakukan pertimbangan hukum harus diuji di pengadilan,” tegas Syahruzal Yusuf.

Menurut dia, sesuai pasal 44 UU No. 54/2016 tentang BUMD jo pasal 28 Permendagri No. 37/2018 jelas disebutkan, jabatan Dewas dan komisaris BUMD berakhir apabila, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya atau diberhentikan sewaktu-waktu.

Kalau diberhentikan sewaktu-waktu, Gubsu wajib memberitahukan alasan pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut, seperti tidak melaksanakan tugas, terlibat kecurangan, dinyatakan bersalah oleh keputusan pengadilan atau mengundurkan diri. Ternyata dalam SK Gubsu No. 188/34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tidak menyebutkan alasan tersebut.

Syahruzal Yusuf menilai tindakan Gubsu memberhentikan Dewas PDAM Tirtanadi cacat prosedural dan mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Anggia Ramadhan menambahkan, dirinya berharap agar majelis hakim PTUN Medan mengabulkan permohonan mereka. “Kami mengharapkan adanya proses keadilan yang kami terima. Karena kami menuntut keadilan. Karena kami anggap ada ketidakadilan pada diri kami,” kata Anggia.

Kata Anggia, ada beberapa putusan yang diharapkan. Yang pertama adalah putusan sela. “Kami bersama penasehat hukum meminta untuk penundaan SK pemberhentian kami sehingga kami fokus pada proses pengujian SK pemberhentian. Yang kedua, ketika putusan akhir nanti hakim mengabulkan permohonan kami, maka kami berharap Gubsu untuk taat dan patuh terhadap hukum karena Gubsu diangkat sudah disumpah untuk selalu taat terhadap perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (man/ila)

Exit mobile version