Site icon SumutPos

Segera Kantongi IMB, Centre Point Melenggang

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point terlihat menjulang tinggi dari jalan Jawa Medan, Kamis /4/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point terlihat menjulang tinggi dari jalan Jawa Medan, Kamis /4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan hukum yang membelit bos PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie tampaknya tidak menjadi halangan berarti bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Itu artinya dalam waktu dekat Mal Centre Point akan memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Melenggangnya Centre Point ini setelah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin memastikan bersedia menandatangani surat keputusan (SK) perubahan peruntukan yang terlebih dahulu disetujui oleh DPRD Medan.

Disebutkan Eldin, Centre Point sudah terbebas dari masalah. Sehingga masyarakat harus dapat membedakan lokasi mana yang masih dalam proses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Yang bermasalah itu tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan Pemko Medan. Kalau Centre Point sudah tidak ada masalah lagi, persoalan hukumnya sudah inkrah,” ujar Eldin, Minggu (12/4).

Karena tidak ada persoalan lagi, orang nomor satu di Kota Medan itu akan menandatangani SK perubahan peruntukan serta IMB Centre Point. Namun sebelum itu dilakukannya, SK persetujuan dari DPRD Medan diproses lebih lanjut oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum.

“Setelah prosesnya selesai, maka SK perubahan peruntukan serta IMB nya akan saya tanda tangani,” jelasnya.

Di sisi lain, tuntutan aliansi masyarakat pribumi kepada Centre Point untuk kembali membangun Masjid Al Hidayah di Jalan Madura tidak akan terealisasi. “Masjid di Jalan Madura itu biasanya dipergunakan oleh pegawai PT KAI untuk beribadah, tapi setelah pegawai atau pensiunan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) direlokasi, maka masjid tidak ada yang mempergunakan sehingga dihancurkan,”jelas Asisten Umum Setda Medan, Ikhwan Habibi Daulay.

Sebagai kompensasi penghancuran masjid, menurut Ikhwan, pihak Centre Point melakukan renovasi masjid yang berada persis di Polsek Medan Timur.

Jangan Gegabah

Sedangkan kompensasi penutupan Jalan Madura, lanjut dia, pihak Centre Point akan menggantinya dengan sebuah jalan baru dikawasan komplek pertokoan Centre Point. Namun hal tersebut direalisasikan setelah seluruh pembangunan selesai.

“Itu perjanjian yang telah disepakati antara Pemko Medan dengan Centre Point. Maka dari itu IMB Centre Point harus diterbitkan dalam waktu dekat,”jelasnya.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan bahwa Pemko Medan tidak perlu gegabah memproses SK Perubahan Peruntukan serta IMB Centre Point. Sebab, persoalan sengketa lahan ini sudah masuk ke babak krusial yakni dengan ditahannya Bos PT ACK, Handoko Lie.

“Karena sudah sampai ada penahanan, berarti ada yang salah dengan proses pengalihan lahan. Jadi jangan sampai ada pihak yang terbawa ke dalam pusaran masalah hukum yang ditangani Kejagung, hanya karena memproses IMB Centre Point,”jelas Abyadi ketika dihubungi secara terpisah.

“Makanya, kalau saya lihat ini ada dua hal yang berbeda, namun kami dari Ombudsman sendiri juga tidak bisa menelisik lebih jauh terkait hal ini karena hingga saat ini, data yang kami minta kepada Pemko Medan terkait Centre Point belum juga diberikan oleh Pemko,” lanjutnya.(dik/rbb)

Exit mobile version