Site icon SumutPos

Gojek Minta Perlindungan Pemko Medan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO SUPIR GO-JEK-Ratusan supir Go-jek berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (12/4) Mereka menuntut agar pemerintah segera melegalkan angkutan umum berbasis Onine.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penarik Gojek mendatangi Kantor Wali Kota Medan untuk meminta perlindungan kepada Pemko atas banyaknya intimidasi yang dilakukan para penarik becak bermotor (betor) di lapangan, Rabu (12/4).

Mereka mengaku ingin bekerja dengan rasa aman dan nyaman. Sebab, saat ini banyak masyarakat lebih memilih Gojek daripada betor. Sebab, masyarakat merasa lebih nyaman dan lebih murah menggunakan transportasi online. “Kami datang kemari untuk mengadukan nasib kami yang sering diintimadasi penarik betor di lapangan. Kami ingin adanya perlindungan diberikan dan jaminan keselamatan kami. Bagaimanapun kami ingin bekerja lebih nyaman dan aman. Apalagi Gojek sekarang ini semakin diminati masyarakat,” kata Ketua Forum Solidaritas Roda Dua Online Kota Medan dan sekitarnya, Joko Pitoyo saat pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan di Ruang Rapat Humas Setdako Medan, Rabu (12/4).

Joko menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menjadi transportasi pilihan masyarakat. Banyak masyarakat yang masih menginginkan Gojek tetap beroperasi di Kota Medan. Tentunya dengan adanya intimidasi seperti itu, mereka menjadi takut atau kurang nyaman. Untuk itu pihaknya berharap Pemko Medan harus menyikapi masalah ini sebagai salah satu upaya menyelamatkan hak–hak konsumen.“Masyarakat masih menginginkan Go Jek tetap beroperasi di lapangan. Kami sudah sebulan lebih melepas atribut saat bekerja karena takut dengan intimidasi itu. Untuk itu tolong bantulah kami,” bebernya.

Kabid Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat Dishub Kota Medan, Suriono mengungkapkan, pihaknya tidak menghindar dalam penyelesaian masalah ini. Hanya saja, masalah Gojek atau angkutan transportasi roda dua belum diatur dalam payung hukum, terkhusus Permenhub No 26/2017 tentang angkutan darat hanya mengantur tentang kendaraan transportasi khusus roda empat atau 1000 cc. “Roda dua memang belum. Hanya masalah taksi online seperti Go Car, Grab, dan lainnya atau 1000 cc yang diatur. Namun, kenyataannya meskipun belum diatur, tapi sudah ada di lapangan. Makanya, keberadaanya belum kami akomodir,” kata Suriono.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO SUPIR GO-JEK-Ratusan supir Go-jek berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (12/4) Mereka menuntut agar pemerintah segera melegalkan angkutan umum berbasis Onine.

Dia menjelaskan sebagai pemerintah daerah, pihaknya tidak bisa berpihak kepada satu pihak saja. Semuanya harus diakomodir sehingga tidak terjadi kericuhan dan keributan antara kedua belah pihak, baik Gojek maupun betor. Untuk Gojek sendiri meskipun belum diatur dalam peraturan, kata dia, mereka sudah melakukan kunjungan ke daerah yang sudah mengeluarkan peraturan daerah terkait keberadaan Gojek.

Ia contohkan seperti yang dilakukan Pemko Depok. Hanya saja, apabila perda di Depok diberlakukan, tentunya para penarik Gojek sangat keberatan. Mengingat Gojek di sana dilarang menaikan maupun menurunkan penumpang di wilayah yang dilalui angkutan umum.“Kalau ini diberlakukan pasti kalian keberatan. Tapi, kami tetap berusaha mengatur masalah ini walaupun kesulitan. Hanya saja kami tidak mungkin membuat peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Semua pihak tetap kami akoomodir. Kalau hanya satu kami akomodir, nanti pihak lain juga mendemo kami. Untuk itu penarik Gojek juga harus berikan masukan kepada kami,” paparnya.

Untuk itu dirinya meminta para penarik Gojek saat ini bersabar, yang bertujuan untuk menghindari konflik terjadi di lapangan. “Ini negara hukum, semua harus bedasarkan aturan. Untuk itu mari kita saling menjaga keamanan dan menghindari bentrokan di lapangan,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version