Site icon SumutPos

Setiap Hari Ada Pembatalan Haji

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMULANGAN_Ratusan jemaah haji dari kloter 1 sampai dengan 5 tiba di Asrama haji embarkasih Medan Jalan AH Nasution, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara mengaku sudah menerima surat edaran Keputusan Presiden (Kepres) tentang penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk Tahun 2018. Namun, proses pelunasan belum juga dilakukan, karena Keputusan Menteri Agama (KMA) dan surat edaran Dirjen PHU Kementerian Agama RI, belum diterima.

Hal itu dikatakan Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumut, Muslim melalui Kadi Dokumen dan Pendaftaran Haji, Eri Nofa ketika diwawancarai Sumut Pos, Kamis (12/4) siang. ” Untuk pelunasan nunggu KMA dan edaran Dirjen. Itu turunan dari Kepres, ” ujar Eri.

Dijelaskan Eri, KMA dan edaran Dirjen itu mengatur waktu pelunasan. Namun, Eri mengaku belum tahu kapan KMA serta edaran Dirjen PHU itu akan turun. Diakui Eri, terlebih saat ini sedang berlangsung ujian seleksi Petugas Haji. Namun kalau melihat tahun sebelumnya, dikatakannya pelunasan BPIH dimulai 3 bulan sebelum pelaksanaan pemberangkatan jamaah Calon Haj (Calhaj) ke Tanah Suci. Untuk pelunasan BPIH, disebut Eri biasanya 2 tahap dengan setiap tahan diberi batas waktu.

“Kalau besaran BPIH Embarkasi Medan Rp31.840.375. Memang naik beberapa persen. Namun itu disubsidi optimalisasi dana haji, ” tambah Eri.

Disinggung soal paspor haji, dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kemenag Kabupaten/Kota, sudah 80 persenan paspor Calhaj yang selesai. Namun, paspor itu belum dikirim ke pihaknya untuk pegurusan visa ke Kedutaan Arab Saudi di Jakarta. Disebutnya, untuk visa baru akan dimulai setelah pelunasan.

Untuk kuota, disebut Eri, untuk Embarkasi Medan masih 8.292. Namun Eri mengaku setiap hari ada saja pembatalan haji oleh Calhaj dengan berbagai alasan. Namun, untuk jumlah pasti, Eri mengaku harus melihat data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) lalu mendata khusus pembatalan oleh Calah Sumut. Disebut Eri, hal itu karena pembatalan haji dilakukan melalui Kemenag Kabupaten/Kota, langsung ke Dirjen PHU sehingga pihaknya hanya memantau melalui Siskohat. “Setiap hari ada pembatalan haji. Seperti tadi ada dua melakukan pembatalan,” tandas Eri.

Pelunasan Mulai Pekan Depan

Sebelumnya, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, biaya haji untuk tim pemandu haji daerah (THPD) lebih mahal dibanding jamaah reguler pada umumnya. Sebab TPHD tidak mendapatkan subsidi dari pengelolaan dana setoran awal haji. Jadi untuk mengetahui berapa biaya haji sesungguhnya, masyarakat bisa melihat besaran haji untuk TPHD.

Selanjutnya pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, belum ada keputusan resmi terkait kapan dimulainya pelunasan biaya haji. Dia mengatakan bisa jadi informasi resmi jadwal pelunasan haji ditetapkan Kemenag akhir pekan ini. ’’Insyallah Jumat (13/4) sudah bisa ditetapkan tanggal pelunasannya. Kira-kira minggu depan (pelunasan, red) untuk tahap pertama,” jelasnya.

Pejabat asal Jember, Jawa Timur itu berharap dengan keluarnya Keppres tersebut, calon jamaah haji sudah bersiap untuk biaya pelunasannya. Sehingga ketika masa pelunasan biaya haji resmi dibuka, jamaah bisa langsung membayar uang pelunasan di kantor bank tempat menyetorkan uang muka haji dahulu.

Dia menjelaskan tidak ada perbedaan skema pelunasan dibandingkan dengan tahun lalu. ’’Kepada calon jamaah haji yang belum pemeriksaan kesehatan tahap dua, segera melakukan pemeriksaan,’’ jelasnya. Nafit mengatakan masa pemeriksaan kesehatan tahap dua dimulai sejak Februari lalu. Namun dimungkinkan masih ada calon jamaah yang belum sempat memeriksakan kesehatannya.

Diketahui, Kappres tentang BPIH reguler 2018 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 10 April itu. Di dalam Keppres bernomor 7/2018 itu, ongkos haji paling murah adalah untuk jamaah di embarkasi Aceh. Yakni sebesar Rp 31.090.010 per jamaah. Sementara biaya haji paling mahal adalah untuk embarkasi Makasar. Sebesar Rp39.507.741 per jamaah.

Keppres tersebut juga menetapkan biaya haji untuk tim pemandu haji daerah (TPHD). Biaya haji untuk TPHD lebih mahal hampir dua kali lipat di banding untuk jamaah pada umumnya. Contohnya untuk TPHD embarkasi Aceh dipatok Rp 58.796.855 per jamaah. Sementara TPHD di embarkasi Lombok biaya hajinya mencapai Rp 66.505.150 per jamaah. (wan/jpg/ain)

Exit mobile version