Site icon SumutPos

Urus SIM Melalui Smartphone: Sudah Berjalan di Polrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengajak masyarakat untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan telepon genggam (smartphone). Program ini sudah berjalan dan diterapkan di Polrestabes Medan.

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Direktur Ditlantas Polda Sumut.

“Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan sudah ada. Pengurusan SIM secara online ini akan diluncurkan pertama kali secara nasional pada Selasa, 13 April 2021,” ujar Direktur Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (12/4).

Dijelaskan Valentino, layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone itu, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021. Dengan demikian, lanjutnya, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dikatakannya, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

“Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” papar Valentino.

Sementara untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, lanjutnya, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” tandasnya.

Valentino pun memaparkan langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online. Yakni, pertama harus mendownload aplikasi terlebih dahulu, kemudian verifikasi nomor Hp (OTP), dan registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie). Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM, pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, isi rekening pengembalian (pembatalan) dan pilih metode pengiriman. Selanjutnya, upload pas foto dan tanda tangan, lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim.

“Barulah bisa cetak SIM, lalu dilakukan pengiriman dan SIM pun dapat diterima pemohon,” pungkasnya.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000. (mag-1/ila)

Exit mobile version