Site icon SumutPos

Pemotongan Ayam tak Diawasi, Konsumen Diminta Lebih Hati-hati

MEDAN- Fakta terkait banyaknya daging ayam yang dijual di supermarket besar dan pasar retail besar di Indonesia yang tidak halal, sangat mungkin juga terdapat di sejumlah pasar di supermarket besar dan pasar retail Kota Medan.

Penjual ayam potong di pasar

Ternyata pemotongan ayam sesuai ketentuan halal dan sehat sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Fatwa MUI 12/2009 tentang Sertifikasi Penyembelihan Halal, luput dari perhatian dan pengawasan pemerintah. Seperti pengawasan pemotongan hewan yang semestinya dilakukan Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan.

Kepala Distanla Kota Medan, Ahyar mengakui kalau pihaknya hanya mengawasi peredaran daging ayam menjelang hari-hari besar seperti menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Itupun, yang menjadi fokus perhatiannya hanya kepada kualitas dari daging. Sedangkan bagaimana cara memotong serta apakah juru sembelih memiliki sertifikat sebagaimana ketentuanUU, tidak terlalu diperhatikan.

Ahyar beranggapan pemotongan ayam terlalu mudah, siapa saja bisa melakukan hal tersebut dan tidak sebanding dengan pemotongan sapi. “Distanla dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) hanya fokus untuk mengawasi peredaran dan cara pemotongan daging sapi,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (12/5).

Disinggung kemungkinan banyaknya perdaran daging ayam yang tidak halal, Ahyar mengaku hal itu sangat kecil kemungkinan untuk terjadi. Apalagi, yang melakukan penyembelihan dan penjual terhadap ayam potong yakni orang yang beragama Islam. “Kalau itu kecil kemungkinannya,” sebutnya.

Terpisah, Dirut PD RPH Kota Medan, Putrama Alkhairi mengatakan pihaknya hanya menyediakan jasa pemotongan hewan berkaki empat. Sedangkan untuk pengawasan dan terhadap perdaran daging, diakuinya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan dalam hal ini Distanla Kota Medan.

“Kita belum ada terima potong ayam, saat ini hanya dibuka untuk hewan berkaki empat. Sedangkan untul pengawasan mulai dari cara pemotongan, kesehatan menjadi tanggung jawab dari Distanla,” katanya.

MUI Sumut mengakui belum adanya aturan pemberian label halal daging ayam yang dijual di supermarket dan pasar ritel. Pasalnya, minuman atau makanan termasuk daging potong memang tidak menggunakan label halal. “Nah, bila konsumen yakin membeli daging ayam tanpa label halal, silakan saja. Namun, bila tidak yakin, jangan dibeli,” kata Ketua MUI Sumut, H Abdullahsyah kepada Sumut Pos, Senin (12/5).

Saat ditanya, berapa jumlah supermarket yang mengurus label halal dari MUI, Abdullah mengaku tidak tahu. “Kalau soal jumlah berapa banyak label halal yang dikeluarkan MUI Sumut terhadap supermarket di Sumut tanyakan saja ke LPOM Sumut, sama bapak Basyaruddin,” bilangnya.

Menanggapi hal ini, Direktur LAPK, Farid Wajdi mengharapkan kepada MUI untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli daging ayam yang tidak memiliki label halal. Selain itu, para pedagang juga sudah seharusnya memberikan jaminan kepada customernya yang memang mayoritas umat Islam.

“Soal sertifikasi halal, sebenarnya tidak masalah sehingga tetap mereka jual. Namun begitu pun MUI harus berikan imbauan khusus untuk tak membeli daging hewan sembelihan yang tidak mengikuti syariat agama. Selain itu, Islam juga pasar yang potensial seharusnya kenyamanan para customernya juga harus di ubah,” katanya.

Seperti diberitakan Sumut Pos edisi Senin (11/5), diduga daging ayam yang dijual di supermarket besar dan pasar retail besar di Indonesia tidak halal. Menurut Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli), Ade Zulkarnain, mereka telah mengamati hal ini dalam tiga tahun terakhir dan telah melaporkannya ke sejumlah lembaga terkait. Namun sejauh ini belum ada tindakan yang berarti sama sekali.

“Produk daging ayam lokal di retail modern atau supermarket dan hypermarket sebagian besar tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Fatwa MUI 12/2009 tentang Sertifikasi Penyembelihan Halal,” ujar Ade M Zulkarnain.

Menurut Ade Zulkarnain, masalah utama dari persoalan ini karena sebagian besar pemasok daging ayam di retail modern tidak memiliki sertifikat juru sembelih serta tidak dipotong di rumah potong yang memenuhi standar sertifikasi sebagaimana yang diwajibkan UU. (dik/omi/put/tom)

Exit mobile version