Site icon SumutPos

Penerimaan Siswa Baru di Medan 70 Persen Rangking, 30 Persen Seleksi

MEDAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan akhirnya menyepakati sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2013 untuk Kota Medan di  tingkat SMP dan SMA sederajat dengan kouta 70 persen berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dan 30 persen berdesarkan seleksi.
Kesepakatan ini diambil melalui rapat resmi di kantor Disdik Medan, Selasa (11/6)n
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Srijati Pohan didampingi sekretaris HT Bahrumsyah bersama anggota, Drs Roma P Simaremare, M Yunus, Surianda Lubis, Yahya Payungan Lubis, Juliaman Damanik, Paulus Sinulingga dan Syamsul Bahri. Sedangkan pihak Disdik Medan dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Parluhutan Hasibuan didampingi Kabid Dikmenjur Marasutan, Alfian Purba dan staf lainnya.

Dalam rapat tersebut disepakati petunjuk teknis (juknis) untuk penerimaan siswa baru tingkat SMA dan SMP sederajat dengan system berdasarkan rangking nilai Surat Keterangan hasil Ujian (SKHU) yakni 70 persen dari daya tampung jumlah siswa yang diterima dan 30 persen lagi berdasarkan hasil seleksi yang ditentukan kepala sekolah masing masing.
Untuk ketentuan jumlah siswa hasil seleksi yakni 20 persen merupakan bina lingkungan (warga miskin), sekitar 10 persen dari murid memiliki sertifikat dan 70 persen lagi merupakan hasil seleksi ujian. Ketentuan tersebut akan ditetapkan pada tanggal 17 Juni dan diumumkan pada 18 Juni. Diharapkan seluruh pihak sekolah dapat menjalankannya dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Drs Parluhutan Hasibuan bersama Kabid Mendikjur Drs Marasutan Harahap mengatakan, untuk pendaftaran PPDB berlangsung pada tgl 19 s. d 25 Juni dan pengumuman hasil rangking SKHU pada 26 Juni. Sedangkan pengumunan jalur seleksi ujian pada 1 Juli. Bagi yang lulus penetapan rangking dan seleksi diberi kesempatan pendaftaran pada 2-3 Juli. Untuk masa Orientasi Siswa (MOS) baru dilaksanakan pada 4 s.d 6 Juli.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan agar meminta kepada lembaga KONI Medan maupun lembaga lainnya siapa saja altelit berprestasi yang pernah menerima piagam maupun sertifikat. Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari  sertifikat palsu yang pernah terjadi tahun tahun sebelumnya.
Sedangkan anggota komisi B DPRD Medan Drs Surianda Lubis menyarankan agar pendaftaran siswa baru dilakukan lewat sistem online. “Ke depan untuk tahun 2014, diharapkan pendaftaran siswa baru dapat dilakukan system online. Segala perangkat dan kebutuhan lainnya supaya diajukan pada Perubahan APBD 2013 ini,” saran Surianda. (mag-7)

Exit mobile version