Site icon SumutPos

Surat Penyitaan di Centre Point Ditutupi Kertas Lain

Foto: Rizky/PM Kertas berisi pengumuman penyitaan lahan PT KAI yang ditempel PN Medan di bangunan Centre Point Jalan Jawa Medan, terlihat  ditutupi dengan kertas lain, Jumat (12/6/2015).
Foto: Rizky/PM
Kertas berisi pengumuman penyitaan lahan PT KAI yang ditempel PN Medan di bangunan Centre Point Jalan Jawa Medan, terlihat ditutupi dengan kertas lain, Jumat (12/6/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung menyita tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Tanah itu berada di bawah bangunan rumah sakit di samping Gedung Centre Point.

Surat berisi penyitaan itu terlihat ditempelkan di gedung Centre Point, kemarin. Menurut Bangun, Kepala Security Mall Center Point, sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa petugas pengadilan menempel tulisan tersebut. “Sekitar jam 2 siang petugas pengadilan yang menempel tulisan ini,” ungkapnya.

Namun sore harinya, tulisan di surat itu telah ditimpa kertas lain. “Aduh bang, kami tidak tahu siapa yang menutupi tulisan itu bang,” jelasnya.

Dirut PT ACK, Marlon Purba, mengatakan, penyitaan itu sebagai barang bukti korupsi. “Ini hanya rentetan barang bukti, tuduhan anggaran pelaku korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Terkait penempelan tulisan tersebut, Marlon mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti karena tidak adanya laporan kepadanya. “Itu wewenang hukum yang ditugaskan kejaksaan agung, tapi saya tidak mengetahuinya karena petugas yang menempel tulisan tersebut tidak ada laporan sama saya,” jelasnya.

Ketika disinggung tentang adanya tempelan yang menutupi tulisan tersebut, Marlon mengatakan hal tersebut sah-sah saja. “Kalau itu saya tidak tahu siapa yang menutupi tulisan itu. Bisa saja pemilik toko yang gak senang di depan tokonya ditempel tulisan tersebut,” ungkapnya.

Marlon mengatakan, dirinya sangat menyesalkan atas tidak adanya laporan kepada dirinya terkait penempelan tulisan tersebut. “Disesalkan sekali, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya,” ujarnya.

Marlon berharap, ada kebijakan pemerintah tentang banyaknya masyarakat yang mencari nafkah di Gedung Mall Center Point. “Saya memohon ada kebijaksanaan dari pemerintah, karena ada ribuan pekerja yang mencari nafkah di Center Point ini,” harapnya.

Sebelumnya, pihak Kejagung mengatakan, masing-masing tanah yang di atasnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1147, seluas 2.200 m2. Kemudian Nomor 1150, untuk tanah seluas 5.959 m2, dan Nomor 1151 untuk tanah seluas 26.620 m2. “Anggota Satgassus telah melakukan penyitaan lahan KAI Medan berdasarkan izin penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Aset KAI yang disita adalah Blok B. Untuk Blok A dan C ditolak Pengadilan. Tim Penyidik (Kamis, red) ajukan sita kembali Blok A dan C, sekaligus melaksanakan sita Blok B. Mall diluar lahan B, Rumah Sakit yang masuk lahan B, tim menyita lahannya,” ujar Tony di Jakarta, Kamis (11/6). (gir/mag3/trg)

Exit mobile version