Site icon SumutPos

Astagaaa… Panitia Jual Kunci Jawaban Rekrutmen Casis Brigadir

Foto: Gibson/PM Orangtua calon polisi, boru Sinaga (jaket biru) dan para calon polisi yang tidak lulus, ramai-ramai berdiri di pintu 4 Gedung Serba Guna Pempropsu, Jumat (29/5/2015).
Foto: Gibson/PM
Para calon polisi yang tidak lulus, ramai-ramai berdiri di pintu 4 Gedung Serba Guna Pempropsu, Jumat (29/5/2015) lalu karena menduga ada kecurangan. Tahun ini, panitia penerimaan casis polisi ketahuan jual kunci jawaban.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jual beli kunci jawaban ujian nyatanya tidak hanya terjadi di tingkat pelajar SMA sederajat. Rekrutmen Calon Siswa Brigadir Polri Tahun Ajaran 2016 yang diselenggarakan Polda Sumut di Gedung Serba Guna Jalan Pancing/Jalan Wiliem Iskandar, juga diwarnai aksi curang.

Enam anggota Polri aktif yang turut menjadi panitia penerimaan Brigadir Polri diamankan Poldasu, lantaran menjual kunci jawaban kepada calon siswa (casis). Hal itu terbongkar saat proses ujian berlangsung Jumat (10/6).

“Iya benar. Ada panitia penerimaan bintara Polri yang kedapatan menjual kunci jawaban pada proses ujian. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Hasil pemeriksaan belum tahu dan belum bisa kita sampaikan,” kata AKBP Rina Sari Ginting selaku Kepala Bidang Humas Polda Sumut ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6).

Menurut di kepolisian, terbongkarnya kasus jual beli kunci jawaban ini bermula saat salah seorang calon siswa polisi wanita bernama Ina, yang duduk di sektor 11, memfoto soal jawaban mata pelajaran Pengetahuan Umum Brigadir Polri Tahun Ajaran 2016 yang tengah diujikan. Setelah memfoto soal ujian itu, casis polwan itu kemudian mengirimkan gambar tersebut via layanan aplikasi line kepada Bripda Surya Lubis.

“Bripda Surya Lubis yang kebetulan merupakan panitia kemudian mengirimkannya ke Iptu Doni Simanjuntak. Lalu, Iptu Doni yang bertugas di SPN Sampali menjawab soal dimaksud, dan kemudian membagikannya kepada panitia yang lain, untuk diteruskan kepada sejumlah casis,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Saat menyebar kunci jawaban tersebut, ternyata anggota Polri di Bidang Pengawasan mengetahui aksi curang para bawahannya. Mereka yang terlibat kemudian diamankan ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun anggota Polri yang diamankan masing-masing Aiptu Wilmar, Bripda Ahli Ridho Mengundang, Bripda Rajendro, Bripda Arif Kurniawan, Bripda Surya Lubis dan Iptu Doni Simanjuntak. Selain mengamankan keenam anggota Polri itu, bidang pengawasan juga mengamankan lima casis Polri masing-masing Helgi Formating, Ganang Purwaka, M Fahreza Kesuma, Abdullah Fitra S dan Ina.
MENTAL KORUP

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Sumut M Sai Rangkuti menilai, dengan kejadian ini bisa dikatakan saat ini mental Polri adalah mental yang korup, padahal saat ini institusi Polri sedang berbenah melakukan reformasi birokrasi.

“Dari awal penerimaan saja sudah terjadi kecurangan. Bagaimana jika calon siswa tadi menjadi Polri? Berapa biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh kunci dan soal jawaban? Artinya calon siswa ini sudah ditanamkan mental yang korup,” tegasnya.

Menurutnya, jika calon siswa tadi sudah berhasil masuk menjadi Polri tentu dia akan berpikir bagaimana mencari uang pengganti yang sudah disetorkan kepada panitia penerimaan tadi. “Pasti mau tidak mau jika calon siswa tadi sudah berhasil masuk polisi dengan cara yang curang tentu akan mencari uang penggantinya. Siapa korbannya? Korbannya adalah masyarakat. Dengan segala cara agar uang yang dikeluarkan pada proses penerimaan itu kembali lagi,” ucp Rangkuti.

Dia menambahkan, kepada panitia penerimaan dan calon siswa yang sudah diamankan oleh Polda Sumut segera didiskualifikasi diproses secara hukum. Sebagai masukan, kata Rangkuti, disarankan dalam proses penerimaan bintara Polri diikutkan pengawas independen. Artinya, pengawas independen ini untuk mengawasi panitia penerimaan yang terindikasi melakukan kecurangan.

“Ya, pastinya panitia dan calon siswa yang kedapatan melakukan kecurangan harus didiskualifikasi. Kemudian diproses secara hukum (pidana). Bila tidak diproses dan didiskualifikasi pasti tahun depan ketika penerimaan terjadi lagi. Jadi harus transparan. Proses pidananya. Jika tidak kita sudah tahu bagaimana mental polisi kedepannya,” pungkas dia. (prn/ris)

Exit mobile version