Site icon SumutPos

Polda Sumut Periksa Plt Wali Kota Medan Terkait Pelaksanaan MTQ 2020

WAWANCARA: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwawancarai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapoldasu, Jumat (12/6). m idris/sumut pos
WAWANCARA: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwawancarai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapoldasu, Jumat (12/6). m idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Teknis (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Jumat (12/6). Pemeriksaan dikabarkan terkait pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Medan tahun 2020 dengan total anggaran berkisar Rp4,7 miliarn

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi wartawan lewat sambungan seluler, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, Rony tidak mau menjelaskan terkait persoalan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Akhyar Nasution. “Iya benar (dilakukan pemeriksaan),” ujar Rony singkat. Saat dikonfirmasi kembali dan dikirim pesan whatsapp, Rony tak menjawab ataupun merespon.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus dugaan penyelewengan anggaran MTQ tersebut sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan ini berawal dari informasi laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri Polda Sumut. “Masih lidik. Kalau dalam tahap penyelidikan itu indikasi ada ditemukan penyalahgunaan anggaran maka akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Tatan menyebutkan, selain Akhyar, ada delapan orang saksi lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa yang terdiri dari pihak ketiga, swasta maupun Pemko Medan sendiri. Adapun anggaran kegiatan MTQ tersebut, berjumlah senilai Rp4,7 miliar. “Untuk tindak lanjut, jadi kita masih menunggu dari bagaimana hasil pemeriksaan penyidik. Terhadap yang bersangkutan disampaikan tujuh hingga delapan pertanyaan,” tandasnya.

Sementara itu, Akhyar yang ditemui awak media di halaman gedung Reskrimsus Polda Sumut Jumat (12/6) sore, mengakui kedatangannya terkait pelaksanaan MTQ tahun 2019. Akan tetapi, Akhyar menampik dirinya dipanggil untuk diperiksa melainkan hanya diwawancarai. “Ya, tapi bukan dipanggil. Saya (hanya) diwawancarai selama satu jam,” katanya.

Akhyar menerangkan, oleh penyidik dirinya hanya ditanyakan terkait apa tugas kepala daerah. Akhyar menceritakan, dirinya menjawab, tugas dari kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang dan kewenangannya adalah menyiapkan programnya ke DPRD. “Selesai dari DPRD, teknis pelaksanaan tugasnya berada di pengguna anggaran dalam hal ini Sekda dan kuasa pengguna anggaran, (yaitu) Kabag Agama. Saya nggak tau kenapa, ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah, masa kepala daerah yang dipanggil, saya pun nggak tau juga,” terangnya.

Selain itu, Akhyar juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tender kegiatan MTQ itu. Karena, sambung dia, kepala daerah itu adalah tugasnya membuat kebijakan. “Kepala daerah tidak sampai mengurus itu, kepala daerah tugasnya membuat kebijakan, setelah kebijakan selesai dari DPRD, proses teknisnya adalah berada kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain, ada tugasnya masing-masing,” tandasnya.

Diketahui, MTQ ke-53 Tahun 2020 Tingkat Kota Medan dilaksanakan di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang pada tanggal 15 hingga 22 Februari lalu. (ris)

Exit mobile version