Site icon SumutPos

Relokasi PKL di Jalan Akik Makin Tak Jelas

Foto: Riadi/PM Pasar Akik Medan, akan ditutup tiga hari lagi.
Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana Pemko Medan untuk merelokasi pedagang di Jalan Akik ke beberapa pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Kota Medan sepertinya hanya isapan jempol. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum malah saling melemparkan persoalan, sehingga jalan keluar yang dicari untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pedagang di Jalan Akik dan Pasar Sukaramai hingga kini tidak kunjung ditemukan.

Padahal, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Akik dan Jalan AR Hakim selama ini disinyalir sebagai salah satu alasan kenapa omset pedagan Pasar Sukaramai terus menurun.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengaku, pihaknya akan merelokasi PKL termasuk pedagang di Jalan Akik ke pasar tradisional yang ada di sekitar Pasar Sukaramai. Sofyan menyebutkan, relokasi akan dilakukan secara prosedural. Karena, tindakan anarkis penertiban tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menimbulkan masalah baru.

Mantan Camat Medan Area itu mengaku, sudah pernah dilakukan rapat untuk mencari solusi relokasi pedagang di Jalan Akik. Dimana, berdasarkan hasil rapat tersebut dinyatakan, Jalan Akik akan dikembalikan ke fungsi awalnya yakni sebagai jalan kota.

Disebutkannya, proses relokasi yang dilakukan secara prosedural akan dilakukan setelah Bagian Hukum Setda Kota Medan melayangkan surat peringatan kepada pedagang.

“Bagian hukum akan menyurati pedagang terlebih dulu untuk memberitahu bahwa Jalan Akik harus dikosongkan, sebelum dilakukan penertiban. Tentunya, relokasi ini juga diberikan waktu yang tidak akan terlalu lama. Kita minta adalah kesungguhan pedagang untuk mau direlokasi, jika mereka tidak mau apapun ceritanya akan kita lakukan penertiban, namun sebelum itu semua dilakukan,” jelas Sofyan.

Kata dia, pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat peringatan yang akan dibuat Bagian Hukum Pemko Medan, dalam surat itu nantinya akan ada batas waktu yang diberikan kepada pedagang. Jadi kalau batas waktu itu tidak diindahkan, tim akan melakukan pengosongan dalam waktu dekat ini, sesegera mungkin.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Medan, Sulaiman Harahap membantah pihaknya tengah mempersiapkan surat peringatan yang akan dilayangkan ke pada pedagang Jalan Akik. “Menyurati pedagang itu bukan tupoksi kami,” elak Sulaiman seraya mengatakan agar persoalan ini dikonfirmasi kepada Bagian Perekonomian.

Penasehat Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai (P3S), Bistok Napitupulu menyayangkan sikap Pemko Medan yang seakan tidak konsisten dengan janjinya untuk menertibkan pedagang di Jalan Akik.

Dia mengancam, apabila relokasi pedagang di Jalan Akik tidak dilakukan, para pedagang di Pasar Sukaramai akan kembali melakukan aksi dan turun ke jalan. “Pemko sudah berjanji kepada kami untuk menertibkan seluruhnya hingga tuntas, jadi kalau tidak juga direalisasikan, tentu kami akan kembali beraksi,” sebutnya. (dik/adz)

Exit mobile version