Site icon SumutPos

Dishub Medan Belum Terapkan e-CCTV

Pengendara berhenti dibawah trafficc light tenaga surya di persimpangan di Jalan Juanda Medan, belum lama ini.  Pemasangan ribuan close circuit television elektronik (e-CCTV) atau kamera perekam elektronik di sejumlah persimpangan dan ruas jalan yang dianggap berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) atau pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum menerapkan tilang elektronik berdasarkan rekaman close circuit television (CCTV) elektronik atau kamera perekam elektronik. Hal ini diakui Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat.

“Kami belum menerapkan kebijakan tersebut karena untuk menjalankan program itu, diperlukan berbagai pertimbangan serta koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan,” ujar Renward Parapat, Selasa (12/9).

Pernyataan itu disampaikannya guna menjawab rasa penasaran masyarakat Medan terkait informasi yang beredar di lini masa atau sosial media, tentang pemasangan ribuan close circuit television elektronik (e-CCTV) atau kamera perekam elektronik di sejumlah persimpangan dan ruas jalan yang dianggap berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) atau pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

Renward menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai program itu. Namun ke depan, tidak tertutup kemungkinan program tersebut akan dilakukan, tentunya dengan berbagai pertimbangan dan solusi.

Bahkan, Renward mengatakan, di Surabaya memang telah mencoba menerapkan program tilang elektronik dengan bantuan CCTV elektronik sebab sistem yang digunakan berbeda dengan di sini. Di Surabaya, katanya, pemda setempat menerapkannya di sejumlah persimpangan jalan. Namun kebijakan tersebut belum final atau masih terus dilakukan evaluasi guna mencari solusi terbaik.”Begitu juga di Bandung, mereka masih melakukan uji coba dan belum menerapkannya. Contoh beredar di sosial media, pelajar yang tidak menggunakan helm diminta turun dari kendaraan,” kata Renward.

Dishub Medan sendiri sudah memasang CCTV di beberapa titik. Tetapi rekaman tersebut tidak dijadikan landasan penerapan tilang, melainkan hanya diunggah di Instagram dengan tidak menyorot wajah si pengendara melainkan pelat kendaraannya saja. Penerapan tilang elektronik berdasarkan rekaman CCTV, tegas Renward, belum bisa dilakukan.

“Ke depannya, kebijakan tilang elektronik serta penambahan CCTV elektronik, memang akan diterapkan di Medan guna kebaikan bersama. Karena itu, masyarakat atau pengguna kendaraan hendaknya lebih tertib dalam berlalu lintas,” tegasnya.

Dikatakan, ada pendapat tentang perilaku pengguna jalan di Kota Medan, yakni hanya menghormati rambu lalu lintas jika jalan raya dijaga petugas. Pola pikir itu, bilangnya, tentu harus diganti karena kesadaran demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Apalagi, lanjutnya, volume atau jumlah kendaraan di Medan semakin banyak. Jika tidak dibarengi kesadaran, maka kota ini akan semakin semwarut. “Mari sama-sama kita meningkatkan kesadaran berlalu lintas, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa hari belakangan, masyarakat dikagetkan dengan beredarnya rekaman pelajar yang mengendarai sepeda motor. Orang yang duduk di boncengan, terlihat tidak memakai helm. Seketika terdengar suara memerintahkan pelajar tersebut turun dari kendaraannya. Rekaman itu telah menjadi viral di dunia maya, dan memantik rasa penasaran soal pemakaian CCTV elektronik.

Pengamat transportasi di Sumut, Medis Sejahtera Surbakti mendorong pemda setempat untuk berani membuat trobosan e-Tilang atau e-CCTV seperti yang mulai dilakukan Pemko Surabaya. “Tidak ada salahnya kita meniru yang positif,” katanya.

Kata Medis, sebagai kota besar, Medan sudah selaiknya mengadopsi program seperti ini. Karena salah satu aspek kemajuan suatu daerah, dinilai dari bagusnya jaringan transportasi yang dibangun. “Termasuk penerapan sanksi atas pelanggar aturan. Berkat bantuan teknologi, tentu segalanya akan menjadi mudah. Petugas hanya tinggal memberikan bukti pelanggaran ke rumah si pemilik kenderaan,” katanya.

Namun ada satu hal yang perlu diatur andai kata Medan mengadopsi sistem ini. Di mana memastikan bahwa yang punya kenderaan merupakan pemilik sah. “Contohnya si pemilik kenderaan membeli kenderaan dari orang lain, namun belum melakukan bea balik nama. Agar tidak salah alamat dalam memberikan punishment, hal ini tentu butuh kajian mendalam juga,” katanya. (prn/ila)

 

 

Exit mobile version