Site icon SumutPos

Medan Plaza Terbakar Bukan Dibakar

Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar habis pusat perbelanjaan Medan Plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (22/8). Menurut saksi mata yang berada disekitar lokasi, kebakaran terjadi pukul 01.30 dini hari, dan api langsung membesar, tidak ada korban jiwa di peristiwa tersebut, penyebab kebakaran dan kerugian materi masih diselidiki pihak yang berwajib.TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-
Medan Plaza Terbakar. TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-

SUMUTPOS.CO- Kebakaran yang terjadi di Medan Plaza beberapa waktu lalu, dinyatakan bukan disengaja atau dibakar, tetapi terbakar.

Hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi, Senin (12/10) siang.

Namun menurut Helfi, hasil itu belum resmi karena belum dituang dalam Berita Acara. “Masih laporan secara lisan. Nantinya, Kalabfor akan menuangkannya dalam berita acara, baru sah hasil itu,” ucap Helfi.

Helfi menyebutkan, berdasarkan hasil labfor, kebakaran itu karena proses karbonisasi, yakni sebuah lampu yang terpasang miring, sehingga terjadi pemanasan lokal dan tidak seimbang.

Karena lokasi kejadian itu di dalam gedung, panas tidak seimbang yang bersifat mencari udara, seketika menyebar dan ketika menemukan udara, seketika terjadi kebakaran.

“Tidak tahu lantai berapa. Pastinya di lantai atas,” sambung Helfi.

Hefli juga menyebutkan, hasil labfor itu juga sama dengan hasil Labfor Kepolisian Singapura. Keterlibatan Labfor dari Singapura itu, karena asuransi untuk gedung Medan Plaza yang terbakar itu oleh perusahaan asuransi Singapura. Namun, untuk hal itu Helfi menyebut tidak dapat berkomentar banyak.

Sementara itu, sebelumnya pada Jumat (9/10) lalu, sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut mendatangi Mapolda Sumut. Mereka bermaksud menanyakan langsung kepada Kapoldasu, Irjen Pol Ngadino, perkembangan pemeriksaan Labfor atas kebakaran Medan Plaza.

Pertemuan antara anggota Komisi A DPRD Sumut dan Kapolda Sumut yang didampingi sejumlah Pejabat Utama Poldasu itu, digelar di Aula Sinabung di lantai dua gedung utama Mapoldasu, sekitar 3 jam.

“Dalam pertemuan itu, Kapoldasu masih bersikap menampung semua pertanyaan kita. Jawabannya, masih normatif,” kata Anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan usai pertemuan.

Menurut Sutrisno, mereka masih bisa menerima jawaban Kapoldasu tersebut karena masih pertemuan pertama. Karnanya, Sutrisno berharap ada pertemuan selanjutnya. Karena Komisi A DPRD Sumut, kata Sutrisno, akan terus mendorong Poldasu untuk penyelesaian kasus tersebut.

Sutrisno mengaku, Komisi A menilai ada kejanggalan dalam peristiwa kebakaran gedung Medan Plaza tersebut. Untuk itu, mereka segera menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Poldasu. “Segera kami agendakan pemanggilan pihak terkait seperti pemilik, Pemko Medan dan Polresta Medan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.(ain/adz)

Exit mobile version