Site icon SumutPos

Rektorat UISU Dituding Gelapkan Uang

Logo UISU
Logo UISU

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Puluhan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) UISU Al Munawwarah Medan, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (12/10) siang. Kedatangan para calon dokter ini, untuk melaporkan penyelewengan uang kuliah, yang diduga dilakukan pihak rektorat Universitas Islam Suamtera Utara (UISU) Medan.

Namun, kedatangan mereka dinilai salah kamar alias tidak tepat untuk melaporkan pihak rektorat atas penyelewengan uang sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) di FK UISU Medan.

Mereka menyebutkan bahwa penyelewengan uang SPP merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan pihak rektorat.

“Kami sudah membayar uang SPP hingga tamat sampai Rp200 juta. Tapi, tidak jelas semua apa yang dapatkan di UISU ini,” keluh Azmi seorang Mahasiswa di hadapan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama di ruang kerjanya, kemarin.

Selain mengeluhkan yang mereka alami. Puluhan mahasiswa itu, juga menyampai tiga bundelan dokumen untuk bahan pengusutan dalam penyelewengan dana SPP mahasiswa tersebut.

“Semua ada di sini pak, tolong terima. Kami sudah capek melaporkan hal ini. Termasuk melaporkan ke Polda Sumut, tapi tidak ada tindaklanjutnya,” jelas Azmi.

Tidak sampai di situ. Mereka juga mengeluhkan permasalah internal kampus mereka di Jalan Sisingamangaraja dan di Jalan STM Ujung yang minim fasilitas untuk penunjang pendidikan bagi mereka selama kuliah di FK UISU Medan. “Ini Universitas Islam, tapi mengapa begini orang-orang di dalamnya,” sesal Azmi sembari diaminkan rekan-rekannya.

Menangapi keluhan mahasiswa FK UISU Medan, Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama menjelaskan bahwa UISU merupakan universitas swasta, bukan universitas negeri yang menggunakan biaya operasional dari keuangan nagera. Sementara UISU menggunakan uang dari mahasiswa.

“Bila menggunakan uang negara seperti APBN, APBD, P-APBN, dan P-APBD, baru kita bisa melakukan pengusutan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut,” jelas Chandra.

Chandra juga mengatakan bahwa pihak juga melakukan pengusutan kasus terhadap pascasarja Fakultas Ekonomi USU yang kini penyidikan terus berlangsung dan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Seperti USU menggunakan uang negara, jadi kita melakukan pengusutan itu,” kata Chandra.

Dia menilai kasus yang dilaporkan mahasiswa UISU bukan masuk ranah Tipikor, melainkan masuk dalam ranah pidana umum. Chandra menyarankan selain melaporkan hal ini ke Kejati Sumut mereka diminta untuk melaporkan juga ke Polda Sumut.

“Laporan ini sangkaan dalam pasal 372 dan 378 KHUPidana, penipuan, dan penggelapan,” tutur Chandra.(gus/azw)

Exit mobile version