Site icon SumutPos

Warga Bertahan Tuntut Ganti Rugi Lahan Tol Medan-Binjai

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum ada kejelasan ganti rugi, warga yang bermukim di lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai Seksi 1 di Kelurahan Tanjungmulia, Medan Deli, akan memilih bertahan dan siap bertumpah darah. Hal ini disampaikan warga menjelang digelarnya sidang lapangan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Jumat (13/10).

Suasana tenang tenang masih terpancar di lokasi pemukiman areal pembangunan tol, dengan adanya masalah baru tentang gugat menggugat, membuat masyarakat gerah. Salah satunya, Sutri merasa risau dengan tidak selesainya ganti rugi yang telah dimediasi di kelurahan. Wanita berusia 42 tahun ini, mengharapkan ganti rugi yang belum ada titik temu dengan pihak pemilik 16 SHM, agar dapat ditempuh dengan pembagian secara berimbang.

“Kalau saya berharap dengan kesepakatan 50 persen pembagian saya terima. Tapi kalau itupun tidak juga ada jalan keluar, kita khawatir dengan adanya gugatan ini bisa-bisa masyarakat tidak dapat,” ungkap ibu anak dua ini.

Harapan ibu rumah tangga ini, pemerintah harus bijaksana dalam menyelesaikan masalah ganti rugi. Apabila masalah ganti rugi tidak juga dapat diselesaikan, akan menimbulkan masalah baru. “Yang jelas kalau tidak ada ganti rugi sesuai yang disepakati, kami masyarakat tetap ingin bertahan. Kami sudah bertahun-tahun tinggal di sini. Jadi, jangan sempat terjadi pertumpahan darah,” tegas Sutri.

Begitu juga dengan warga lainnya. Adi menilai, timbulnya 16 SHM dan gugatan merupakan rekayasa. Pasalnya, sebelum adanya ganti rugi proyek pembangunan tol, tidak ada yang muncul mengaku tanah di lahan yang mereka tempati. “Apapun ceritanya, kami tetap bertahan 70 persen hak kami. Yang jelas kami ingin pemerintah harus berpihak dengan rakyat. Ingat pesan Pak Jokowi, silahkan membangun, tapi jangan sakiti rakyat,” tegas Adi.

Harapan Adi, dengan adanya permasalahan baru tentang gugatan dari Sultan Deli, mereka tetap bertahan di tempat tinggal mereka dan tidak akan melepaskan tanah mereka sebelum ada kesepatakan secara bersama.

“Jangan buat masyarakat di sini marah. Silakan orang mengaku tempat tinggal kami adalah tanah mereka. Yang jelas hak kami jangan dikurangi, dan harus diberikan sesuai hak kami. Bisa jadi, nanti masyarakat akan ribut dan terjadi perumpahan darah,” ungkap Adi di hadapan masyarakat lain.

Gerbang tol Medan-Binjai.

Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana yang ditanya soal adanya tim dari PN Medan yang akan melakukan sidang lapangan, mengaku sudah mengetahui hal itu. Bahkan dirinya masuk dalam gugatan tersebut. Hanya saja, dirinya masih fokus menyelesaikan masalah perselisihan ganti rugi penyelesaian proyek tol tersebut.

“Saya sudah dengar itu. Besok (hari ini) saya akan ke lapangan untuk menyaksikan sidang lapangan, soal gugatan mengenai surat yang dilakukan oleh Sultan Deli asli atau tidak biar pengadilan nanti yang menentukan,” kata Maulana.

Disinggung apakah masyarakat menghalangi proses sidang lapangan yang akan berlangsung, Maulana mengaku tidak tahu. Yang jelas tindakan di luar kendali itu belum ada didengarnya. “Untuk saat ini tidak ada, tapi belum tahu besok (hari ini), tapi itu tidak akan terjadi,” ungkap Maulana.

Terpisah, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol M Taufik ditanya adanya sidang lapangan gugatan lahan proyek pembangunan tol di Tanjung Mulia Hilir juga mengaku belum mengetahui. “Sampai saat ini tidak ada kordinasi ke kita, tapi kita tetap waspada untuk melakukan pengamanan,” kata Taufik.

Sementara, Afrizon selalu kuasa hukum alih waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X, siap menunjukan objek sengketa sesuai dengan bukti dimiliki pada sidang lapangan hari ini.

“Lihat besok (hari ini, Red), pastinya akan menyampaikan dan menunjukan objek sengketa sesuai data dimilik alih waris terkait sidang lapangan itu,” sebut Afrizon kepada Sumut Pos, Kamis (12/10) siang.

Dalam sidang lapangan ini, Afrizon mengharapkan ada kejelasan hukum dalam ganti rugi sesuai dengan objek pada lahan pembangunan jalan Tol Medan-Binjai itu. “Supaya ganti rugi tepat, dan menjadi hak alih waris sebagai pemilik lahan sebenarnya,” katanya.

Ia mengaku siap dimediasi dengan warga lainnya yang mengaku pemilik lahan dan memeliki sertifikat hak milik (SHM) yang ditudingnya ‘bodong’. Hal itu menurutnya agar seluruh warga di lahan itu mendapatkan ganti rugi yang adil dari pemerintah. “Kita mau berbagi dan kita tidak mau monopoli ganti rugi, dengan melakukan mediasi kepada masyarakat di lahan tersebut,” ucapnya. (ted/fac/gus/adz)

Exit mobile version