Site icon SumutPos

Boru Purba Hanya Minta Anaknya Diakui

Foto: Prasetyo/PM Natanael br Purba, menuntut pengakuan anggota DPRD Sumut, Sutrisno, atas anaknya.
Foto: Prasetyo/PM
Natanael br Purba, menuntut pengakuan anggota DPRD Sumut, Sutrisno, atas anaknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penelantaran anak di luar nikah yang ditudingkan Natanael boru Purba alias NT terhadap anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan memasuki babak baru. Menindaklanjuti masalah ini, rencananya Rabu atau Kamis (13/11) pagi, Majelis Kehormatan PDI Perjuangan Sumut akan memanggil Sutrisno.

Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Budiman Nadapdap kepada kru koran ini, Rabu (12/11) siang.

“Besok (hari ini), majelis kehormatan partai akan memanggil Sutrisno untuk dikonfrontir,” ucapnya. Budiman mengatakan, usai melakukan konfrontir tersebut PDI Perjuangan akan melakukan sidang kode etik.  “Siap itu baru sidang kode etik,” pungkasnya saat ditemui di pelataran parkir Gedung DPRD Sumut.

Terpisah, saat dihubungi, berharap dalam konfrontir nanti Sutrisno mau mengakui RC yang telah berusia 3 tahun itu sebagai anaknya. “Saya cuma minta supaya dia mengakui RC itu anaknya,” ucapnya. Pasalnya, tambah NT, status tersebut sangat dibutuhkan RC dalam menjalani masa depannya. “Ini hanya untuk masa depan anak saya. Soalnya, bagaimana pun dia pasti akan ditanya siapa bapaknya. Kalau dia tidak bisa sebutkan itu, bagaimana lagi,” tukasnya.

Sutrisno Pangaribuan, politikus PDIP yang dituduh menelantarkan anak hasil kumpul kebonya.

NT juga menilai penolakan melakukan tes DNA sebagai bentuk Sutrisno. Sebab, bagaimanapun dirinya harus melakukan tes DNA tersebut guna mengetahui hasilnya.

“Kalau Sutrisno tak mengakui ini anaknya, dia harus berani tes DNA. Itu caranya supaya terang semua. Jadi salah dia jika dia enggan tes DNA,” celetuknya.

Menurut perempuan berperawakan manis tersebut, Dewan Kehormatan BKD DPRD Sumut juga meminta kepadanya untuk melakukan tes DNA. “Dewan kehormatan BKD Sumut juga minta hasil tes itu. Makanya itu perlu dilakukan,” ucapnya.

Untuk mengikuti tes DNA tersebut pihaknya terlebih dulu mendaftar ke Pengadilan Negeri. “Setelah didaftarkan, baru nantikan diketahui kapan dilakukannya tes tersebut,” pungkasnya. (ind/deo)

Exit mobile version