Site icon SumutPos

Moratorium Izin Reklame

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME DI TROTOAR_Beberapa pengendara melintas di samping tiang reklame yang beridiri diatas trotoar Jalan Yos Sudarso Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak potensi pendapatan asli daerah hilang dari sektor pajak reklame. Hal itu disebabkan beberapa faktor, yakni banyaknya reklame tidak berizin sehingga sulit ditarik pajaknya. Ironisnya, Kota Medan sudah dikuasai oleh banyak arogansi sehingga sulit menerapkan Perda reklame. Hal ini dikatakan Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Minggu (12/11).

“Sembari menunggu pengajuan revisi perda reklame, Pemko Medan diminta memoratorium izin reklame. Disamping itu, penindakan terhadap reklame liar dan bermasalah agar tetap dilanjutkan. Dan salah satu cara membuat efek jera para pelanggar perda, terutama dalam hal ini pengusaha iklan, jangan lagi diberi izin berinventasi di Kota Medan,” kataSalman Alfarisi.

Oleh karenanya, Salman meminta agar perpanjangan izin reklame di Medan tidak lagi diberikan sembari menunggu kepastian regulasi.”Gagasan Pemko Medan merevisi perda reklame bukanlah langkah tepat. Pemko jangan seolah mengaburkan persoalan reklame liar ini dengan mengajukan revisi perda. Padahal masalah di depan mata sendiri tidak mampu dituntaskan. Jadi kami pikir biar ada efek jera, selain pembongkaran juga tidak diberi perpanjangan izin. Bila perlu (pelanggar perda) jangan kasih lagi investasi di Kota Medan,” kata Anggota Pansus Reklame DPRD Medan ini.

Antara kalangan legislatif, Salman termasuk yang vokal perihal kesemrawutan Kota Medan dari papan reklame. Bahkan di setiap sidang paripurna, FPKS kerap menyuarakan meminta Pemko moratorium perizinan reklame. Namun faktanya, sejumlah tiang reklame baru baik di titik terlarang ataupun bukan, masih saja berdiri setiap hari.

“Revisi perda yang akan diajukan itu menurut saya adalah upaya merusak, sebab sudah jelas di 13 titik terlarang tidak boleh ada pendirian reklame namun tidak pernah ada konsekuensi hukum. Bahkan di titik yang sudah ditumbangkan pun, tak lama sudah berdiri papan reklame lagi,” katanya.

Berdasar data yang dimiliki Sumut Pos, target PAD pajak reklame 2017 sebesar Rp89 M. Namun jelang tutup tahun realisasinya belum sampai 10 persen. Kondisi ini tentu sangat kontras dengan kesemrawutan estetika kota dari papan reklame yang ada.

Dorongan agar Pemko melanjutkan penertiban papan reklame liar di 13 titik, juga disampaikan Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), M Hasan Pulungan. Hasan bahkan menegaskan, tidak ada anggota dari organisasinya yang tak taat akan peraturan dan pajak.”Sampai saat ini yang saya tahu, belum ada anggota P3ISU yang terlibat sebagai pengemplang pajak reklame. Termasuk mendirikan di 13 titik sesuai ketentuan perda Kota Medan,” katanya.

P3ISU pun mendukung wacana revisi perda reklame yang tengah digodok Pemko saat ini. Apalagi pihaknya pernah dimintai pandangan seputar penataan papan reklame di Kota Medan. “Kiranya antara stakeholder terkait perlu duduk bersama sebelum pembuatan perda, sehingga regulasi yang ada nantinya mampu diterapkan dengan baik oleh Pemko di lapangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko berjanji akan tetap melakukan pembongkaran papan reklame liar, baik di 13 titik terlarang maupun di atas pos polisi yang tidak sesuai peruntukkan. “Kita tetap akan melanjutkan kegiatan pembongkaran. Tim terus memonitor dan memantau para pelanggar perda, termasuk pendirian tiang reklame. Tidak hanya di 13 ruas saja melainkan pada peruntukkan yang menyalahi aturan seperti di atas trotoar,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution belum lama ini.

Ia menambahkan, perda yang ada saat ini cukup menyulitkan Pemko bertindak karena hanya mengatur soal retribusi pajak. Sedangkan penggodokan perda baru diyakini akan mencakup unsur penataan, berikut penyelenggaraan pendirian papan reklame. “Nantinya juga ada jaminan bongkar dan asuransi serta ditegaskan tidak boleh didirikan di atas trotoar. Sedikit banyaknya perda kita mengacu pada regulasi yang dibuat Pemko Surabaya,” katanya. (prn/ila)

 

Exit mobile version