Site icon SumutPos

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Bendera Malaysia, Sudah 9 Kapal & 39 Orang Diamankan

MEDAN, SUMUTPOS.CO Dua kapal ikan berbendera Malaysia yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, berhasil diamankan setelah Kapal Patroli Hiu 01 Milik Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP), Kamis (11/11).

Terhitung, hingga november, kapal patroli milik Kementrian Kelautan Dan Perikanan dan Kapal Kabarharkam Mabes Polri berhasil mengamankan sembilan kapal berbendera Malaysia beserta 39 orang awak kapal merupakan nakhoda kapal telah ditetapkan menjadi tersangka.

 Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan, Haeru Rahayu mengatakan, sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.  Kapal Patroli Hiu 01 melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing berbendera Malaysia yang sedang mencuri ikan di Selat Malaka. Dalam penangkapan yang sempat diwarnai aksi kejar kejaran, petugas juga sempat berikan tembakan peringatan dan berhasil mengamankan dua kapal dan sembilan anak buah kapal.

Kedua kapal dan beserta anak buah kapal langsung digiring ke pangkalan sementara daerah Langsa Aceh.

 Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan, Haeru Rahayu mengatakan, pihaknya mengerahkan kapal pengawas milik Kementrian Kelautan Dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan. Kapal tersebut selain untuk menjaga laut Indonesia petugas juga menjaga sumber daya kelautan dan perikanan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal fishing.

“Kapal dan kedelapan nakoda yang diamankan saat ini masih dititipkan di markas DSKP Belawan di Langsa Aceh, kemungkinan hari Senin depan kita akan bawah ke Belawan. Kita akan tetap komitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal fishing,” tegas Haeru Rahayu.

  Dikatakan Haeru Rahayu, setelah berkekuatan hukum tetap, nantinya kapal ikan asing tersebut akan dimusnahkan di perairan Belawan sebagai efek jera bagi pelaku ilegal fisihing yang saat ini petugas PSDKP Belawan telah menyerahkan lima kasus ilegal fishing ke Kejaksaan Belawan tiga di antaranya kapal asing tersebut telah di musnahkan. “Kapal – kapal tersebut akan dimusnahkan, agar ada efek jera terhadap para pelaku ilegal fishing,” pungkas Haeru Rahayu.

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan, ada tiga alasan mengapa perairan Indonesia sering didatangi kapal pencuri ikan, khususnya di Natuna.

Pertama, perairan Indonesia merupakan area lalu lalang jenis ikan yang berkualitas tinggi, seperti tuna. Di pihak lain, stok ikan di Vietnam menurun, sehingga mereka kerap terlihat sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. “Tidak mengherankan kalau kapal-kapal Vietnam sering nongkrong di perairan kita, sekali pun aktivitas penangkapan dan penenggelaman kapal oleh kementerian sebelumnya gencar dilakukan,” kata Halim beberapa waktu lalu.

Kapal asing berbendara Vietnam termasuk yang paling sering tertangkap oleh keamanan Indonesia. Kedua, Halim menyebut terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan serupa untuk menegakkan hukum dan menjaga kelautan laut. “Ada kepolisian, TNI AL, Bakamla. Di periode sebelumnya ada Satgas 115 yang bertanggung jawab untuk mengordinasikan seluruh kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi terkait dengan pengawasan sumber daya kelautan di Indonesia, fungsinya sama dengan Bakamla,” jelas dia. (fac/bbs/ila)

Exit mobile version