Site icon SumutPos

Dituntut 3 Tahun Penjara, Gatot Tambah Kurus

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho mendengar dakwaan jaksa penuntut umu (JPU) di Pengadilan negeri Medan, Senin (13/2) atas kasus dugaan suap interplasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 Milliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dibalut baju batik lengan panjang berwarna krem dengan corak hitam cokelat dan celana keper hitam, Gatot Pudjo Nugroho tampak berbeda dari hari-hari yang lalu. Dia terlihat lebih kurus. Setelan yang dikenakannya kemarin, terlihat terlalu menutupi postur tubuh mantan orang nomor satu di Sumatera Utara itu.

Pemandangan itu tergambar saat Gatot duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2) sore. Selain tampak kurus, mantan Gubenur Sumut itu juga tampak berbeda saat menjalani persidangan sebelumnya; menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Bansos lalu. Dia membawa pena dan buku. Lalu sesekali telaten menulis saat sidang berlangsung. Dan tak jarang ia tertunduk dan memejamkan mata. Hanya saja, tak diketahui apa yang tertuang di lembaran tersebut. Yang tetap sama adalah, dia tetap terlihat rapi dan mengenakan jam tangan.

Pemandangan lainnya, dalam sidang tuntutan Gatot kemarin juga cukup sepi. Tak terlihat mantan bawahan maupun stafnya saat menjabat Gubernur Sumut datang. Tidak seperti sidang agenda pemeriksaan saksi dari Pemprov Sumut dan DPRD Sumut yang dihadiri banyak orang.

Tapi Gatot tidak sendirian. Sang istri tercinta, Sutias Handayani dan seorang putrinya masih hadir dalam sidang kemarin. Juga seorang kerabat perempuan yang serius mengabadikan jalannya persidangan lewat handycam.

Suasana sepi makin terasa tanpa alat penerangan. Pun demikian, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap membacakan nota tuntutan. Gatot dituntut hukuman penjara selama 3 tahun kurungan penjara. Gatot dinilai terbukti melakukan penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan total penyuapan mencapai Rp61,8 miliar.

Memang, sidang yang biasanya digelar tidak sampai pukul 14.00 WIB tersebut terpaksa mundur lantaran listrik di kawasan PN Medan padam. Hakim yang sudah hadir di ruang sidang sempat menunggu listrik menyala untuk membuka persidangan. Namun, liatrik yang ditunggu tak kunjung menyala. Akhirya, majelis hakim memutuskan sidang digelar pukul 14.15 WIB, walau dalam keadaan gelap. Dan pembacaan tuntutan terpaksa dilakukan tanpa pengeras suara.

Namun, sekitar pukul 14.35 WIB, listrik akhirnya menyala dan pembacaan nota tuntutan bergantian dibacakan ketiga penuntut umum dari KPK dan Kejati Sumut itu. “Menuntut dan meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gatot Pudjo Nugroho dengan penjara selama 3 tahun,” ucap Tim Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto di hadapan majalis hakim diketuai Didik Setyo Handono.

KPK bahkan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 8 kurungan penjara. “Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” tegas Wawan.

Dalam amar tuntutan Penuntut Umum KPK, di kasus ini terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014, serta yang terakhir Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Disampaikan, pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberikan Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

“Kendati terdakwa tidak memberikan langsung, ada kesepakatan antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut bahwa penyerahan uang oleh Ali Nafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut) melalui Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Pemprov) Sumut. Pengumpulan dan penyerahan dana merupakan pelaksanaan kehendak dari terdakwa,” ucap Wawan.

Atas perbuatan Gatot, KPK menjerat dengan pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mendengar tuntutan dari lembaga antirasuah tersebut, Gatot terlihat tenang. Dan menyikapinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang selanjutnya. “Secara seluruhan pledoi akan disampaikan kuasa hukum dan secara pribadi akan disampaikan sendiri Pak Majelis Hakim,” kata Gatot dari kursi pesakitan.

Kemudian, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis, 23 Februari 2017 mendatang, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Gatot.

Waktu telah menunjukkan pukul 16.45 WIB. Sidang kemarin pun usai. Sayangnya Gatot enggan berkomentar soal tuntutan yang ditujukan kepadanya. Termasuk keadaannya yang terlihat kurus. Dia memilih bungkam dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan para awak media. “Silahkan tanya kepada kuasa hukum saya. Untuk menangapi tuntutan itu, saya akan sampaikan di pledoi,” katanya, lalu pergi melangkahkan kakinya yang terbungkus sepatu dan kaus kaki hitam.

Namun, usai sidang kemarin, Gatot menyempatkan diri untuk menunaikan ibadah Salat Ashar berjamaah di Musalla PN Medan. Sebelumnya, saat penuntut umum masih membacakan nota tuntutan, sang istri, Sutias terlihat beranjak dari bangku pengunjung untuk menjalankan kewajibannya Salat Ashar, disusul anaknya. Praktis dia tidak mengetahui jumlah tuntutan terhadap suaminya itu di persidangan.

“Tadi batuk-batuk saya di ruang sidang. Takut ganggu makanya keluar, lagian mau salat juga. Soal tanggapan tuntutan, kalian buat saja sendiri, kalian kan jago ngarang,” kata  Sutias, dan dia pun berlalu. (gus/yaa)

Exit mobile version