Site icon SumutPos

PKL di Belakang PN Medan Digusur

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dengan peralatan lengkap meratakan lapak para penjual makanan dan minuman yang berada di Jalan Candi Prambanan, Selasa (13/2)

SUMUTPOS.CO – Belasan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Candi Prambanan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditertibkan  puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Medan, Selasa (13/2) siang.

Sat Pol PP Kota Medan dibantu pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan TNI/Polri setempat melakukan pengamanan. Sedangkan para pedagang tidak melakukan perlawanan. Dengan mudah, satu persatu bangunan PKL semi permanen dibongkar secara paksa oleh petugas Sat Pol PP Kota Medan.

Kini, seluruh lapak milik PKL yang didominasi penjual makanan dan minum itu, sudah rata dengan tanah, setelah digusur oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Kemudian, pengusuran ini dilakukan Sat Pol PP Kota Medan, permintaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pembongkar ini, merupakan permintaan dari PN Medan. Terus dari pantauan kita di lapangan, bahwa pedagang berjualan dengan melanggar Perda (peraturan daerah). Tidak dibolehkan berjualan di atas badan jalan dan drainase,” ungkap Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution saat memimpin langsung pengusuran PKL di belakang PN Medan itu.

Kata dia, pedagang tersebut tidak mengganggu pengguna jalan, malah sebaliknya. Keberadaan pedagang tersebut dibutuhkan oleh warga sekitar dan termasuk pegawai PN Medan sendiri. Namun, Parlindungan tetap harus menjalani pengusuran atas permintaan dari PN Medan.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dengan peralatan lengkap meratakan lapak para penjual makanan dan minuman yang berada di Jalan Candi Prambanan, Selasa (13/2)

“Kita akomodir permintaan itu. Permintaan yang datang ke kita, keberadaan pedagang ini mengganggu keluar masuk kendaraan tahanan yang masuk ke dalam gedung di PN Medan,” jelasnya.

Dia menilai, seharus para pedagang di Kota Medan harus mengikuti Perda Kota Medan, agar tidak berjualan yang dilarang seperti menggunakan badan jalan dan di atas drainase. Bila tidak melanggar Perda tidak akan dilakukan pengusuran seperti ini.

“Kesadaran masyarakat berjualan tidak menyalah, tidak perlu ditertibkan. Nah itu, yang dibenarkan. Tolong dibantu dan sosialisasikan itu,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat ASP Harahap. Bahwa pengusuran itu, adalah permintaan dari PN Medan.”Iya permintaan dari PN Medan, karena kesulitan masuk dan keluar mobil tahan ke gedung PN Medan,” ucap Rakhmat.

Rakhmat menjelaskan permintaan pengusuran PKL tersebut, disampaikan langsung oleh pihak PN Medan kepada Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin. Ia mengatakan setelah ditertibkan, pihak Sat Pol PP Kota Medan akan melakukan pemantauan setiap harinya di lokasi pengusuran tersebut.”Kita pantau, untuk dijaga tidak lah. Kalau seperti ini, akan menjadi kuncing-kuncingan lah,” ungkap Rakhmat.

Dia mengatakan, seluruh barang pedagang akan disita. Namun, para pedagang bisa mengambil barang-barangya ke Kantor Sat Pol PP Kota Medan.”Besok (hari ini,Red) pihak Kecamatan akan melakukan gotong-royong untuk membersihkan ini semua, termasuk membersihkan drainase yang tumpat,” pungkasnya.(gus/ila)

Exit mobile version