Site icon SumutPos

Pengawasan Syahbandar Belum Maksimal

BELAWAN– Tercatat selama 2010 lalu, terdapat 14 kasus kecelakaan kapal di perairan laut Belawan. Dalam pemberitaan sebelumnya pada Februari, terjadi kecelakan kapal kargo Temas Line menabrak kapal nelayan yang terjadi di lintasan lalulintas kapal tanker.  Tingginya angka kecelakaan kapal tersebut akibat pejabat Syahbandar Belawan diduga kurang menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap peraturan atau perundang-undangan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di pelayaran.

Hal ini diakui Humas Syahbandar Belawan Arkhamuddin. Disebutkannya, ketidakpedulian dan tidak saling koordinasi sesama pejabat di Syahbandar Belawan menjadi kurangnya pengawasan lalulintas di perairan Belawan sendiri. “Selama ini bila ada kegiatan atau pun kecelakaan/peristiwa penting tidak ada saling koordinasi pada saya. Apalagi mengenai kecelakaan kapal kargo/tanker itu adalah pengawasan dari Kepala Bidang Kelaik Pelayaran Syahbandar Belawan,” ujarnya.

Arkhamuddin menambahkan, Kepala Bidang Kelaik Pelayaran Syahbandar Belawan harus mengadakan sosialisasi di struktur kesyahbandaran Belawan sendiri agar dapat memaksimalkan kinerja pelayaran. Serta melakukan pengawasan lebih intensif pada keselamatan dan keamanan aktivitas lalulintas perkapalan di perairan Belawan.
Sementara itu, Kasi Lalulintas dan Angkatan Laut Otoritas Pelabuhan BE Tarigan menjelaskan, semenjak ADPEL (Administrasi Pelabuhan) terbagi dua yakni Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (OP) awal 2011 lalu telah memiliki tupoksinya masing-masing. Menurutnya, otoritas pelabuhan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan jabatan baru yang akan mengelola kepelabuhanan sehingga pemisahan peranan regulator dan operator menjadi semakin jelas.

“Otoritas Pelabuhan merupakan lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelabuhan secara komersial. Sedangkan, UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) bertugas menangani tugas yang sama pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Untuk Syahbandar secara khusus merupakan unit pelaksana teknis yang melakukan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran,” ujarnya.

Menanggapi tingginya angka kecelakan kapal laut tersebut, BE Tarigan mengungkapkan, tingkat pengawasan dan patroli di lintasan jalur kapal laut sangat kurang maksimal. Selama 2010 telah terjadi 14 kasus kecelakaan kapal, itu adalah angka yang cukup tinggi.  Ini wewenang dan tugas dari Kesyahbandaran yang mengatur lalu lintas kapal di perairan Belawan.” tambahnya. (mag-11)

Exit mobile version