Site icon SumutPos

Diancam Bunuh Usai Cerai

Seorang pengusaha, Yasir (40) mengadukan mantan abang iparnya ke Mapoldasu, karena diancam mau dihabisi, Selasa (13/3) siang. Menurut Yasir yang ditemui di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Sumut, usai membuat laporan, pengancaman itu berawal  usai dirinya melakukan ikrar talak di Pengadilan Agama Jalan SM Raja Medan dengan mantan istrinya, Selasa (13/3).

Dalam sidang itu diputuskan hakim Yasir harus memberi Rp21 juta kepada mantan istrinya Elvy Mahalli sebagai pembagian harta gono gini.
Nah, usai sidang  abang kandung Elvy Mahalli, Amru Mahalli dan Kasiful Mahalli menghadang Yasir di depan  pintu pengadilan. “Mereka tidak terima keputusan hakim, makanya habis sidang saya langsung dihadang mantan abang ipar saya Amru dan Kasiful. Mereka  meminta saya  membayar Rp638 juta sebagai harta gono gini hari ini (kemarin) juga. Inikan  sudah di luar keputusan pengadilan. Saya tidak terima,” ujar Yasir.

Karena didesak, Yasir mengaku  mengajak kedua mantan abang iparnya untuk membicarakan pembagian harta gono gini dengan pengacaranya, Wildan Areza.

Dalam pembicaraan itu, Wildan Areza menyarankan, bila tidak senang dengan keputusan tersebut,  Amru dan Kasiful membuat laporan di pelelangan negara.

“Amru dan Kasiful Mahalli merasa tidak senang dan mengusir pengacara saya dan  mereka berdua mengancam akan menghabisi saya jika saya tidak memberikan harta gono gini sesuai dengan permintaan mereka,” ucap Yasir.

Yasir kemudian mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat pengaduan pengancaman atas dirinya, nomor  Laporan LP Nomor TBL/289/III/2012 SPKT II tanggal 13 maret 2012.

Didampingi 3 pengacaranya yakni Hasbih Sitorus SH, Johan Arifin SH dan Sariman SH, Yasir pun resmi melaporkan mantan abang iparnya tersebut.
“Ingat, sudah mantan. Jadi yang kami laporkan ini mantan abang ipar saya,” kata Yasir.

Hasbih Sitorus, pengacara Yasir mengatakan ancaman yang diterima kliennya tersebut telah melanggar hukum. Dia berharap kepada Kapoldasu untuk memerintahkan anggotanya agar cepat melakukan pemanggilan terhadap Amru dan Kasiful Mahalli.

“Polisi diharapkan secepatnya menindak lanjuti laporan ini dan mengambil  tindakan tegas. Jika tidak diselesaikan, saya atas nama kuasa hukum saudara Yasir akan mengadu ke Mabes Polri,”tegas Hasbih. (mag-5)

Exit mobile version