Site icon SumutPos

Raperda Larangan Minuman Beralkohol Dihilangkan, PKS Pilih Walk Out

Minuman alkohol – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan memilih walk out dari sidang paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2017, Senin (14/3). Ini dikarenakan Ranperda Larangan Minuman Beralkohol yang dinilai sudah lengkap naskah akademik dihilangkan dari nomor urut ke-28.

Penasehat Fraksi PKS Salman Alfarisi mengungkapkan, walk out yang dilakukan pihaknya ini untuk memberi pelajaran politik kepada masyarakat, bahwa di DPRD ini ada hak inisiatif yang lebih lengkap pengajuannya.

Yang pertama, sebut dia, ada delapan orang anggota DPRD Medan dari fraksi berbeda yang menandatangani usulan. Kedua, ada keterangan dan penjelasan tentang ranperda larangan minuman beralkohol yang masuk ke Bapperda.

Ia menyebutkan, beberapa inisiatif DPRD yang masuk ke prolegda itu semua baru judul. Belum ada tanda tangan dari DPRD, belum ada keterangan penjelasan tentang naskah akademik. “Justru larangan sudah ada kenapa ini yang tidak masuk ke prolegda. Itu yang membuat kita walk out dari paripurna. Kenapa? Supaya DPRD ini lebih aspiratif, masak dari Pemko Medan masuk judul saja diprolegdakan. Masak inisiatif DPRD sudah begitu lengkap kok dihilangkan. Padahal, dari pengakuan anggota Fraksi PKS sudah dibahas di Bapperda. Malah pengakuan HT Bahrumsyah juga sudah dibahas tapi kenapa hilang di paripurna ini,” papar Salman setengah bertanya.

Anggota Fraksi PKS lainnya, Rajuddin Sagala menambahkan sebelum paripurna dimulai pukul 9.15 WIB, dirinya ada ke ruang Bapperda. “Saya tanya staf Bu Diana, apakah sudah disiapkan bahan untuk dibacakan hari ini,” katanya.

Lalu oleh Diana, Rajuddin disarankan untuk membaca ulang. Ternyata ranperda yang diusulkan larangan minuman beralkohol itu sudah masuk ke nomor urut 28. Naskahnya pun surah difotokopi, tinggal dibagikan di paripurna. “Anehnya begitu di paripurna kita cek kok hilang no 28, itu yang menjadi tanda tanya besar. Padahal secara administrasi sudah memenuhi syarat. Ada 8 anggota DPRD dari berbeda fraksi menandatangani dan menyetujui naskah akademi sudah dilampirkan, surat permohonan pun sudah. Sementara yang lain, itu hanya sekadar judul kok bisa diterima, itu yang membuat tanda tanya besar,” papar dia.

Ketua Bapperda Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan, semua fraksi sudah setuju judul ranperda yang diusulkan terkait Larangan Minuman Beralkohol oleh Fraksi PKS itu disetujui diganti judulnya. “Hasil rapat fraksi, semua fraksi setuju judulnya pengendalian. Kalau larangan itu kan artinya melanggar peraturan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila judul ranperda nantinya tetap mau diganti dengan larangan itu tergantung kepada anggota pansus dan pimpinannya. “Tapi sebenarnya dalam pengendalian pun, kan bisa ada larangan di tempat-tempat tertentu. Seperti di rumah ibadah, sekolah-sekolah,” ujarnya.

Soalnya, lanjutnya, bagaimana nanti jika itu menjadi adat, seperti pada suku batak, ada istilah tuak matonggi. “Ada adatnya itu, kalau kita larang adatnya yang sudah ada kan nanti ada yang keberatan. Atau nanti minuman beralkohol tidak boleh di hotel-hotel berbintang lima? Kalau sudah judulnya larangan, takutnya semua dilarang. Tapi semua fraksi lebih setuju pengendalian, tapi di dalamnya tetap ada larangan,” pungkasnya.

Paripurna turut dihadir Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Sekda Medan Syaiful Bahri Lubis. Unsur pimpinan DPRD Medan juga lengkap hadir, seperti Henry Jhon Hutagalung, Ihwan Ritonga, Burhanuddin Sitepu dan Iswanda Ramli. Meski FPKS walk out, paripurna tetap berjalan dengan agenda penyampaian 27 Propemperda Kota Medan 2017. (prn/ila)

 

Exit mobile version