Site icon SumutPos

Data Tenaga Honorer yang Lolos Verifikasi Diduga Dimanipulasi

MEDAN- Data tahun pengangkatan 251 honorer di Pemko Medan yang lolos verifikasi oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) diduga banyak dimanipulasi. Buktinya, dari beberapa data tenaga honorer ditemukan data tahun pengangkatan yang diusulkan dengan data sebenarnya tak sesuai.

Informasi yang diterima wartawan di Pemko Medan terdapat sejumlah 24 tenaga honorer yang datanya tidak sesuai, terutama data tenaga honorer yang berada di lingkungan Dinas Pertamanan Medan. Seperti tenaga honorer atas nama Abdul Hari Siregar. Dalam pengumuman Menpan diusulkan pengangkatan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya yang sebenarnya tanggal 10 Oktober 2005. Begitu juga dengan Surya Darma diusulkan tanggal 31 Desember 2004 ternyata pengangkatan sebenarnya tanggal 27 Juni 2008.

Riswan Panangin Hutasohit diusulkan tanggal 1 Maret 2004, padahal pengangkatannya tanggal 1 Februari 2006. Roslah Nasution diusulkan tanggal 1 November 2005, pengangkatan sebenarnya tanggal 5 Januari 2006. Rukiah Rahma Rahmi diusulkan tanggal 31 Desember 2004, padahal pengangkatannya tanggal 3 Maret 2005. Syahrizal Tarigan pengusulan tanggal 1 Januari 2005 padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 28 November 2006.

Begitu juga Sekata Tarigan diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 1 Februari 2006. Sri Rezeki Syafitri diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 7 Maret 2005. M Azis Ridho diusulkan 1 Januari 2005, padahal pengangkatan  6 Oktober 2006.

Selanjutnya, Kurniawan diusulkan tanggal 23 Agustus 2004, padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 25 Desember 2005. Syarifuddin Lubis diusulkan di data Menpan pengangkatannya tanggal 1 Januari 2005, padahal tanggal 3 Maret 2007. Selanjutnya, Ulfa Maulidasari Lutan diusulkan data pengangkatannya tanggal 31 Desember 2004 padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 16 April 2007.

Tenaga honorer lainnya, Ummu Salamah diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 16 April 2007. Sujarianto diusulkan tanggal 1 Januari 2005 padahal yang sebenarnya tanggal 3 Maret 2005. Ade Syaputri diusulkan tanggal 31 Desember 2004, padahal pengangkatannya tanggal 5 September 2005.Aprina Dewi, diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 5 September 2009. Akhraini Ramadani Maya Putri diusulkan tanggal 31 Desember 2004, padahal pengangkatannya 27 Juni 2008. Amenilanta Sembiring diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal sebenarnya tanggal 1 Maret 2005, Andi Roy Sembiring diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatan sebenarnya tanggal 3 Maret 2005.

Diana F Ritonga diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 1 Maret 2005, Dilla Viranti Utama diusulkan tanggal 1 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 1 November 2006. Elya Syafwati diusulkan 31 Desember 2004, padahal pengangkatannya tanggal 23 Oktober 2007. Euis Wikanita diusulkan tanggal 9 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 27 Juni 2008 dan Fitri Dwi Hastuti, diusulkan tanggal 9 Januari 2005, padahal pengangkatannya tanggal 27 Juni 2008.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menyatakan dirinya tidak mengetahui masalah itu.

“Saya tidak tahu kalau soal itu. Saya yang tahu formal saja. Itu semua sudah diusulkan. Namun, masih banyak honorer yang sudah lama justru tidak lolos verifikasi malah ada honorer yang masih baru tiga tahun justru lolos verifikasi,” terang Rahudman, usai salat Jumat di Balai Kota Medan, Jumat (13/4) siang.

Menurut Rahudman, akibat banyaknya tenaga honorer yang sudah lama namun tidak lolos verifikasi, Pemko Medan akan menyurati BKN.
Kepala BKD Medan, Parluhutan Hasibuan mengatakan jika ada dugaan manipulasi data silahkan diadukan kepadanya. “Silahkan dibuat pengaduannya,” kata Parluhutan sembari menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih belum ada menerima aduan atau laporan apapun dari masyarakat.(adl)

Exit mobile version