Site icon SumutPos

Visi Misi Eramas Terealisasi 44 Persen, 56 Persen Sisa, Terus Dikebut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 5 bulan lagi, masa jabatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, atau disebut pasangan Eramas saat Pilkada Sumut 2018 lalu, akan berakhir. Masih banyak pekerjaan belum tuntas sesuai dengan visi dan misi Eramas tersebut.

Edy mengungkapkan, realisasi program pembangunan yang terangkum dalam visi misi Sumut Bermartabat, baru terealisasi 44 persen. Sedangkan sisa 56 persennya, yang merupakan program pembangunan yang belum terealisasi, akan diupayakan dikejar pada 2023 ini hingga 2024 mendatang.

Dia pun mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat realisasi program pembangunan baru terealisasi 44 persen, di antaranya utang-piutang yang harus ditutupi di awal periode menjabat, hingga faktor Covid-19.

“Jadi dari 100 persen visi dan misi, baru terlaksanakan 44 persen. Kenapa demikian? Karena awal menjabat, kami harus menyelesaikan utang-piutangnya provinsi. Kedua, datang tamu Covid-19. Itu juga memutus apa yang sudah kami rencanakan,” ungkap Edy, Rabu (12/4) lalu.

Dengan itu, Edy menjelaskan, Musrenbang RKPD 2024 difokuskan untuk melanjutkan program pembangunan yang belum terealisasi.

“Undang-Undang mengatur saya 5 tahun. Saya baru menyelesaikan 4 tahun. Di tahun kelima inilah, untuk mengerjakan sisa pekerjaan yang saya katakan tadi. Di tahun berapa dikerjakan? Pada 2024,” katanya.

Lalu akan selesai berapa persen realisasi program pembangunan selama Edy dan Ijeck, sapaan karib Musa Rajekshah, hingga akhir jabatan?

“Kalau dihitung, ya 60 persen,” tutur Edy.

Edy pun mengungkapkan, dalam melaksanakan pembangunan di Sumut pihaknya menjalankan sistem bottom up atau bukan top down. Melalui sistem tersebut, pemerintahannya menerima 3.133 usulan pembangunan dari 33 pemkab pemko yang ada di Sumut. Dari total 3.133 usulan pembangunan tersebut, diakomodir sebanyak 2.078 usulan, dan tercatat sudah banyak yang dikerjakan, maupun yang saat ini masih dikerjakan (on going).

Sedangkan sisa 1.055 usulan lagi, lanujut Edy, belum bisa diakomodir, karena beberapa hal, terutama dari aspek pendanaan dan aspek legalitas.

“Artinya tak cukup uang kita, bukan sama sekali tidak mau. Karena ada skala prioritas,” jelasnya.

Edy mencontohkan soal program bedah rumah 12.000 unit di Sumut. Namun tak bisa direalisasikan seluruhnya. Selain karena pendanaan, menurutnya, juga karena aspek legalitas.

“Bapak bupati, wali kota, karena ini adalah Dana APBD, harus ada legalitas. Contohnya disiapkan 12.000 bedah rumah, tapi persyaratannya harus ada surat tanah, harus legal tempat itu, baru bisa dilakukan,” bebernya.

Di samping itu, dia pun mengaku selektif dalam mengakomodir usulan program pembangunan. Edy hanya menyetujui usulan yang dinilainya mendesak dan rasional.

“Pada pra-musrenbang di 33 kabupaten kota, mengajukan 3.133 usulan. Setelah dipelajari, hanya mampu dikerjakan 2.078 usulan, sisanya 1.053 lagi. Itu bukan tidak dikerjakan, saya yakin bupati dan wali kota tahu itu. Tapi ada lagi tugas yang lebih prioritas,” pungkasnya. (gus/saz)

Exit mobile version