Site icon SumutPos

Muslim Muis: Tutup RSU Mitra Sejati

Kasus Bayi Tertukar

MEDAN-Teguran tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kota Medan kepada manajemen RSU Mitra Sejati agar kasus serupa tak terulang lagi, dinilai sangat tidak mendidik. Pasalnya, teguran tersebut tanpa dibarengi dengan sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi manajemen rumah sakit tersebut.

“Dinkes hanya memberikan terguran tertulis tanpa adanya sanksi. Kalau hanya ditegur saja, tidak akan memberikan efek jera terhadap rumah sakit ke depannya. Harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Rabu (13/6).

Karenanya, lanjut Salman, Dinkes Kota Medan harus melakukan investigasi kembali terhadap RSU Mitra Sejati agar dapat mengevaluasi dari dalam dan keluar terhadap pelayanan masyarakat. “Dinkes harus melakukan lagi investigasi atas pelayanan RSU Mitra Sejati secara menyeluruh. Karena hasil investigasi yang lalu sudah terbukti pihak rumah sakit lalai,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut politisi PKS ini, akan terjawab kelalaian yang dilakukan itu sengaja atau tidak sengaja, sehingga dapat membersihkan nama rumah sakit. “Bila ada kelalaian yang ditemukan dalam investigasi terkait sistem pelayanan RSU Mitra Sejati, Dinkes harus spesifik, karena itu merupakan evaluasi yang membangun agar seluruh rumah sakit jera bila langsung dijatuhkan sanksi yang tegas,” cetusnya.

Sedangkan masalah perjanjian yang belum disepakati pihak RSU Mitra Sejati dengan keluarga korban, menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, perjanjian tersebut diserahkan kepada pihak keluarga untuk menyelesaikannya, apakah menenempuh jalur damai atau jalur hukum. “DPRD Kota Medan khususnya komisi B siap mengadvokasi bila ada tekanan dari pihak RSU Mitra Sejati. Saya harap kepada pihak keluarga untuk melaporkannya ke DPRD Kota Medan, bila tak ada penyelesaiannya, kita selalu menunggu,” ujar Salman.

Sementara Wakil Direktur LBH Kota Medan Muslim Muis SH mengatakan, kasus ini jelas-jelas merupakan kelalaian dan harus diperiksa semuanya, termasuk direktur rumah sakit tersebut. “Rumah sakit itu harus ditutup dan izinnya juga jangan dikeluarkan karena kita khawatir hal ini bisa terulang kembali kedepannya,” tegasnya.

“Bila perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi. Ini bukan delik aduan, jadi pihak kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari korban,” tegasnya.(adl/jon)

Exit mobile version