Site icon SumutPos

Makin Kabur, Jaksa Pakai Trik Lama

Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 Miliar di Pirngadi

MEDAN-Kasus korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan tahun 2009-2010 senilai Rp7,7 miliar yang ditangani oleh Kejatisu makin kabur.

Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, tim penyidik Kejatisu sendiri sudah memeriksa sedikitnya 30 orang.

“Sampai saat ini Kejatisu belum bisa menetapkan tersangka. Inikan harus dipertanyakan. Kenapa penanganan kasus ini begitu lama,” ungkap Muslim saat diwawancarai, Jumat (13/7).

Kemudian, Muslim juga mengatakan, sebelumnya Kejatisu sudah memegang nama-nama tersangka. Tetapi sampai saat ini Kejatisu belum juga menyebutkan nama-nama tersangka.

“Inikan trik lama. Seharusnya kejatisu langsung saja membeberkan nama-nama tersangka,” tandasnya.

Kajatisu, Noor Rachmad menyatakan kasus tersebut berpeluang di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-kan bila tidak cukup bukti.
“Masih terus didalami. Semua masalah berpeluang SP3 termasuk korupsi SIR di Pirngadi. Jadi SP3 jangan tabu dibicarakan. SP3 adalah salah satu instrumen untuk menyelesaikan penanganan perkara. SP3 itu tidak masalah, tergantung undang-undangnya. Jadi semua kasus memang berpeluang di SP3 kan,” ujarnya.

Menurut Noor Rachmad, saat ini tim penyidik Kejatisu dengan ahli IT USU tengah mengadakan dialog terkait kasus korupsi SIR untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara.

“Masih dipastikan apakah ada kerugiannya atau tidak. Karena hasil penelitian dari tim ahli dan juga audit BPKP akan disingkronkan,” jelasnya.
Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan hingga kepada Kepala Unit di RSUD dr Pirngadi Medan. Bahkan sebelumnya, beberapa pejabat yang terlibat dalam pengelolaan SIR turut diperiksa kembali diantaranya Kabag Keuangan dr Rustam, Kasubag Verifikasi, Syawalati, Bendahara Fajrin dan Koordinator SIR di rumah sakit M Abduh.

“Penyidik melakukan pemeriksaan sampai kepada kepala unit di rumah sakit. Setelah dikaji tim penyidik, ada hasil yang dikonfrontir dengan keterangan saksi. Target untuk menetapkan tersangka pasti ada. Tapi saat ini masih mencari apakah ada penyimpangan atau tidak. Selain itu untuk berapa kerugian negaranya secara ril belum bisa dipastikan,” ucapnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi SIR di RSUD dr Pirngadi Medan berbeda dengan kasus lainnya. Karena menyangkut sistem informasi yang membutuhkan pendalaman yang cukup. “Kendalanya karena harus melibatkan beberapa ahli. Karena ini menyangkut sistem informasi yang otomatis harus ada ahli IT. Untuk itulah harus benar-benar didalami dan dicari siapa yang paling bertanggungjawab,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Exit mobile version