Site icon SumutPos

Pembuatan Paspor Dilayani Sejak Pukul 06.30 Pagi Senin & Selasa

Paspor-Ilustrasi
Paspor-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan terus berinovasi memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Kota Medan yang hendak melakukan pengurusan paspor. Yang dimulai sejak pertengahan Juli 2016.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan memberikan layanan pagi hari atau early morning service kepada masyarakat Medan khususnya untuk membuat paspor.

“Melihat animo masyarakat yang cukup besar untuk mengurus paspor, Kanim Kelas I Khusus Medan akan membuka layanan pagi hari atau early morning service. Pelayanan early morning service terhadap pembuat paspor dimulai sejak pukul 06.30 WIB setiap hari Senin dan Selasa setiap pekannya,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari saat menggelar coffee morning dengan sejumlah wartawan di aula Kanim Kelas I Khusus Medan, Rabu (13/7) pagi.

Dijelaskan Lilik, penerapan layanan early morning service ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, terkait untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang mau membuat paspor khususnya kalangan pelajar dan pekerja.

Masyarakat yang hendak mengurus paspor juga tidak perlu khawatir terkait jam pelayanan di Kanim Kelas I Khusus Medan kendati telah dilakukan early morning service pada hari-hari tertentu tersebut. Sebab, petugas di Kanim Kelas I Khusus Medan tetap bekerja hingga batas waktu yang telah ditetapkan, bahkan melebihinya.

“Kita melihat banyak masyarakat yang menunggu cukup lama untuk antri mengurus paspor. Selain itu, mereka juga harus mengorbankan waktu bekerja dan belajarnya, sehingga kita mengakomadasi keinginan masyarakat khususnya pegawai dan pelajar untuk dapat dilayani pembuatan paspornya dan tidak mengganggu jam bekerja dan belajar dengan membuka layanan baru, yakni early morning service. Pelaksanaan early morning service untuk jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah dilaksanakan dibeberapa Kantor Imigrasi yang ada di Jawa. Khusus untuk Kanim Kelas I Khusus Medan tidak berpatokan pada jam kerja dari Kemenpan RB, kalau memang melihat ada yang perlu mendapat pelayanan tetap kita layani,” ujar mantan Kakanim Kelas I Polonia itu.

Tidak hanya membuka layanan pembuatan paspor lebih pagi, Lilik yang pernah menjabat Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu, mengaku masyarakat juga tidak perlu cemas saat menunggu untuk dilayani. Sebab, di lembar antrian yang dimiliki pemohon, sudah tercantum dan ditentukan waktu atau estimasi pelayanannya.

“Di dalam lembar antrean, sudah terdapat waktu pelayanan kepada masyarakat. Tidak perlu khawatir kapan akan dilayani,” ungkap Lilik.

Pada pertemuan itu, Lilik juga menjelaskan sejumlah capaian Kanim Kelas I Khusus Medan selama semester I Tahun Anggaran 2016. Beberapa capaian tersebut, diantaranya telah membentuk 4 Tim Pengawasan Orang Asing di masing-masing Kabupaten/Kota yang diwilayahinya, kecuali Kabupaten Karo.
Sedangkan untuk penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian pada periode Januari hingga Juni, yakni 16 orang asing dikenakan tindakan kemigrasian berupa deportasi, 3 kasus sudah pro justicia dan 2 kasus masih didalami untuk dimajukan ke penyidikan.

“Untuk pelayanan penerbitan paspor, rata-rata setiap harinya dilayani 280 permohonan di Kanim Kelas I Khusus Medan dan 70 permohonan di Unit Layanan Paspor (ULP) Kuala Namu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi, menyambut baik pelaksanaan early morning service di Kanim Kelas I Khusus Medan. Hal ini menurutnya menindaklanjuti kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan animo pembuatan paspor di Kota Medan.

Terkait sisi pengawasan dan penindakan, Imigrasi terus melakukan peningkatan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan orang asing di Indonesia.

“Sebagai Kadiv Keimigrasian, saya bertugas untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan kordinasi seluruh UPT yang ada di Sumut, dan layanan early morning service merupakan salah satu program Menteri Hukum dan HAM. Dan tidak tertutup kemungkinan, kebijakan layanan lainnya seperti sunset service bakal dilaksanakan di Medan. Tergantung kondisi Kota Medan nantinya apakah dibutuhkan atau tidak sembari menunggu waktu macet,” cetusnya.(gus)

Exit mobile version