Site icon SumutPos

Cewek Hamil Tewas Terseret Aipda Polisi

Mimi Asmiwati tewas terseret mobil kekasihnya yang juga personel Polantas, Aipda AP. Cewek itu diketahui tengah hamil 4 bulan.

SUMUTPOS.CO – Percintaan Mimi Asmiwati dengan personel Polantas, Aipda AP berakhir tragis. Cewek yang diketahui tengah hamil 4 bulan ini, tewas usai terseret mobil sang kekasih.

Peristiwa mengerikan itu berlangsung pada Selasa (13/7) menjelang malam di di pakiran Hotel Riyan, Kec. Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Pelalawan, kematian gadis yang berdomisili di Desa Langkan, Kec. Langgam ini akibat terseret dan jatuh dari mobil Feroza BM 736 UH yang dikendarai AP yang merupakan anggota Satlantas Polsek Pangkalan Kuras.

Belum diketahui secara pasti motif pembunuhan tersebut, namun kuat dugaan kejadian tersebut dipicu akibat jalinan asmara. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIk.

Pihaknya membenarkan pelaku pembunuh gadis bernama Mimi Asmiwati tersebut adalah anggotanya. Polisi masih terus memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum.

“Ya, saat ini tim dari Satreskrim Polres Pelalawan tengah memburu oknum anggota Satlantas Polsek Pangkalan Kuras ini guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan hingga saat ini, kita telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Jadi dalam hal ini, tidak ada yang kita tutupi. Meskipun pelakunya adalah anggota oknum polisi sekali pun, kita tindak sesuai proses hukum. Untuk itu, kami berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian yakni Polres Pelalawan jika melihat keberadaan pelaku,” terangnya.

Dipaparkan, kejadiaan naas tersebut bermula saat korban Mimi Asmiwati membuat janji dengan pelaku AP untuk bertemu di Hotel Riyan guna membahas sesuatu, Selasa (11/7) sore sekitar pukul 17.30 wib.

Dengan menggunakan mobil Feroza hitam, AP pun akhirnya menemui korban di hotel tersebut. Hanya saja, baru sekitar kurang lebih 30 menit bertemu, tiba-tiba keduanya terlibat cekcok mulut.

Namun, pelaku yang tak kuasa mendengar ocehan korban, akhirnya memutuskan untuk pergi menininggalkan korban di Hotel tersebut dengan mobil miliknya.

“Jadi, ketika pelaku hendak pergi meninggalkan korban untuk mengendarai mobil Feroza hitam miliknya, korban merasa keberatan. Sehingga saat pelaku masuk ke dalam mobil dan tancap gas, korban berusaha mengikuti pelaku dengan bergantung dikaca spion mobil yang dikemudikan pelaku. Alhasil, korban terseret dengan tangan masih bergantung di kaca spion hingga 30 meteran. Hanya saja lantaran mobil yang dikemudikan pelaku cukup kencang, sehingga pegangan tangan korban terlepas dan terpental membentur sebuah tembok,” papar Kaswandi.

Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya mengalami luka serius pada bagian tubuhnya. Kemudian, saat dibawa menuju RS Amelia Medika Pangkalan Kerinci, dalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya menghembuskan napas terakhir.

“Dan atas kejadian ini, maka kita telah menetapkan oknum ini sebagai tersangka yang telah melakukan pelanggaran pasal 338 dan pasal 359 jo 367 tentang pembunuhan atau kelalaian atau kesalahan yang telah menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Disinggung terkait adanya isu motif pelaku akibat korban dalam kondisi hamil empat bulan, Kapolres menyebutkan, bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti motif kejadian tersebut.

Dengan alasan kemanusiaan, pihaknya tidak bisa melakukan otopsi setelah pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi tersebut.

“Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi terhadap korban. Namun demikian, kita akan tetap terus melakukan penyedilikan kasus ini, sehingga dapat diketahui secara pasti motif dari permasalahan ini. Dan kita juga tentunya masih terus memburu pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutupnya. (amn/jpg/ras)

Exit mobile version