Site icon SumutPos

Terdakwa Gangguan Jiwa Tetap Diadili di PN Medan

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Budi Santoso alias Budi Bewok terdakwa yang mengalami gangguan jiwa.

SUMUTPOS.CO – Akibat kecanduan narkoba bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa alias gila. Selain itu, juga terjerat hukum. Hal itu yang dialami Budi Santoso alias Budi Bewok (37) yang mengalami gangguan jiwa, tetap disidangkan menjadi terdakwa atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7) sore.

==============================================================================

Bagus Syahputra, Medan.

==============================================================================

Biasanya, orang yang mengalami gangguan jiwa yang terjerat hukum, tidak bisa dilakukan penahanan ataupun menjadi terdakwa. Ini tertuangan pada Pasal 44 ayat (2) KUHP yang bunyinya; “jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

Tapi lain yang dialami Budi Bewok, terdakwa kasus narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Terdakwa yang merupakan warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Medan, ini malah harus disidang. Meski akhirnya sidang dibatalkan karena ketidakhadiran jaksa.

Namun, selama berada di PN Medan kemarin, Budi Bewok menjadi pusat perhatian pengunjung. Dia pun, tidak segan-segan menyapa dan menyalami orang yang ada di PN Medan, sekali-kali meminta sebatang rokok sama pengunjung di PN Medan.

Budi Bewok sudah menjalani sidang ketiga kalinya di PN Medan, kemarin. Sebelum mengikuti sidang Budi Bewok berada di Mobil Tahanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, yang berada didepan gedung PN Medan.

Gangguan jiwa Budi Bewok terlihat pada komunikasi yang sudah tidak normal. Dia tidak segan menyapa dan meminta rokok kepada orang yang baru dikenalnya.”Seharusnya aku sidang naik Helikopter ini, bukan mobil ini. Aku punya helikopter, tapi dibajak orang. Aku bajak lagi nanti Helikopter ku di Lapangan Merdeka,” oceh Budi Bewok sambil tertawa.

Salyius Tarigan, selaku pengawal tahanan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, saat berbincang dengan Sumut Pos di PN Medan, kemarin sore mengatakan, Budi Bewok ditempatkan khusus di ruangan tahan atau kamar sandra bagi penunggak pajak di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Budi Bewok tidak disatukan dengan tahanan lain karena kondisi kejiwaannya. “Di dalam sel itu, barang-barang habis dihancurkan dia (Budi Bewok,Red). Bagaimana lagi, tidak bisa kita satukan dengan tahanan lain dengan kondisi seperti itu (gila),” papar Salyius.

Tidak sampai disitu saja, Budi Bewok juga menunjukan tingkah lainnya, seperti berteriak dan berbicara sendiri dalam ruangan tahan khusus tersebut.”Dia juga memakan sendiri kotorannya didalam ruang itu. Kita cuma disini mengawal saja untuk disidangkan di Pengadilan ini,” jelas Salyius.

Kepala Seksi Bidang Administrasi/Perawatan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Jaka Manurung mengatakan, sidang ini sudah sidang ketiga kalinya. “Itu barang buktinya saya tidak tahu, karena tidak ada dalam penetapan penahanan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Sri Lastuti dan Ketua Majelis Hakimnya bernama Answar Idris,” sebut Jaka sembari menunjukan surat penetapan penahan Budi Bewok kepada Sumut Pos.

Jaka menjelaskan bahwa sudah menyampaikan surat keterangan dokter dari Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan, Jum’at (7/7) lalu. Namun, majelis hakim menolaknya. Karena, majelis hakim meminta surat keterangan merah atau kartu merah sebagai tanda Budi Bewok memang mengalami gangguan jiwa dan tidak layak disidangkan.

“Kalau kartu merah itu, harus JPU yang memberikan itu kepada Majelis Hakim, bukan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan tetap menyidangkan Budi Bewok, sebelum ada ketetapan dari majelis hakim untuk penghentian perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, JPU harus bertanggungjawab terhadap terdakwa. Kita lihat hasilnya dan tetap harus dibuka sidangnya. Semuanya itu, hasil keputusan (penetapan) dari Majelis hakim,” tutur Sumanggar, kemarin sore.

“Kan ada alasan gilanya dari terdakwa dengan syarat-syarat seperti keterangan mengalami gangguan kejiwaaan dimiliki keluarga terdakwa dan dikeluarkan dari pihak rumah sakit,” jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Surat keterangan itu, kata Sumanggar bisa diperlihatkan dalam persidangan. Baru majelis hakim mengambil keputusan dan penetapan terhadap terdakwa.”Harus diperiksakan ke dokter jiwa, itu lah secara formisl dan biar dikeluarkan surat resmi,” tegasnya. (gus/ila)

 

 

 

 

 

Exit mobile version