Site icon SumutPos

Seleksi PPDB Curang, Disdik Akui Kecolongan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Disdik akui ada kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

MEDAN, SUMUTPOS,CO -Lulusnya dua siswa SMA Negeri (SMAN) 1 Medan, NTN dan Mit yang masuk melalui jalur nonakademik yaitu Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau miskin terus menuai protes. Mengingat kedua orangtua siswa tersebut bukanlah orang miskin ini membuktikan bahwasanya masih ada celah terjadi kecurangan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal, sistem PPDB ini telah diterapkan secara online.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang harus menindak oknum aparatur pemerintahan yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga bisa terbit surat keterangan kurang mampu. Oknum aparatur itu terletak pada tingkat bawah.

“Kesalahan atau yang paling bertanggung jawab dalam persoalan lulusnya dua siswa mampu lewat jalur miskin terletak pada aparatur pemerintahan paling bawah, yaitu kepala lingkungan, kepala dusun, dan kepala desa atau lurah. Sebab, apartur itulah yang paling mengenal warganya,” ungkap Abyadi saat ditemui akhir pekan lalu.

Dia merasa aneh dan janggal, ketika ditanya kepada oknum tersebut apakah ada warganya orang miskin, ternyata dijawab tidak ada. Lantas, dipertanyakanlah kenapa menerbitkan surat keterangan miskin atau tidak mampu? “Kepala dusun di Limau Manis mengaku membuat surat itu alasannya karena coba-coba dan ternyata bisa. Sedangkan jawaban kepala lingkungan di Komplek Bumi Asri, Medan, mengaku sudah menganggap sebagai cucunya. Dari jawaban aparatur tersebut semakin memperkuat dan tidak rasional lagi,” sebut Abyadi.

Diutarakannya, maka dari itu pihaknya sedang menyusun saran dan rekomendasi kepada kepala daerah baik Bupati Deliserdang maupun Wali Kota Medan. Saran tersebut adalah agar menindak tegas aparaturnya yang telah menyalahgunakan kewenangannya.

“Pelanggaran birokrasi yang telah terjadi ini sangat fatal dan mereka itu merupakan ‘gawangnya’ tertibnya pelaksanaan administrasi negara. Apa yang telah dilakukan mereka itu telah membohongi banyak pihak termasuk dirinya sendiri,” tutur Abyadi.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum PPDB Online diterapkan pihaknya sudah menyampaikan bahwa jalur nonakademik sangat rawan dan berpotensi terjadinya kecurangan. Hal inipun terbukti, dan faktanya telah terjadi.

“Ke depan, harus dibangun sebuah sistem yang ketat dan tertata baik. Sehingga, benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian, instansi terkait yakni Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan harus memiliki data yang akurat. Dengan begitu, peluang terjadinya kecurangan administrasi bisa diminimalisir atau dicegah,” cetus Abyadi.

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan ada penyalahgunaan data untuk masuk ke SMA Negeri 1 Medan melalui jalur miskin. Ada masyarakat yang memiliki kemampuan lebih tetapi menggunakan jalur itu.

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada siswa SMA Negeri 1 Medan yang mampu menggunakan jalur miskin. Lalu, laporan itu kemudian ditindaklanjuti untuk melakukan krocsek ke lapangan. Hasilnya, kita mendapati orangtua siswa yang secara tertulis tidak mampu ternyata berlatar belakang anggota Polri dan pengusaha bergerak di bidang entertaint yang tinggal di Komplek Bumi Asri,” jelasnya.

Menurut Abyadi, dalam mengukur orang miskin ada variabel atau kategorinya berdasarkan Badan Pusat Statistik. Bila diukur dari variabel itu, maka kedua siswa tidak tergolong keluarga miskin.

“Kita melakukan kroscek mulai dari tingkat lingkungan atau dusun, desa/kelurahan serta dinas sosial setempat hingga melihat tempat tinggal kedua siswa itu. Ternyata, orang yang memiliki ekonomi baik tetapi menggunakan jalur miskin,” tukasnya.

Sementara, Kepala Subbagian Program dan Informasi Publik Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Elisabeth Simanjuntak mengakui bahwa pihaknya kecolongan atas lolosnya dua siswa dari keluarga ekonomi mapan masuk lewat jalur miskin.

Meski begitu, namun pihaknya menyebutkan bahwa sekolah tidak bisa disalahkan dan merupakan korban. Sebab, pihak sekolah mempercayai atas surat keterangan yang diberikan oleh pemerintah daerah karena resmi dari instansi terkait.

Oleh karena itu, sambungnya, dalam kasus ini Dinas Pendidikan Sumut akan segera melakukan rapat dengan pihak sekolah guna mencari solusi yang terbaik dari masalah ini.

Sebagaimana diketahui, masuknya anak kapolsek dan pengusaha kaya ke SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan surat miskin menjadi perbincangan. Sebab, mereka dianggap tidak pantas menggunakan jalur tersebut.

Dua siswa tersebut yakni anak dari Kapolsek Galang AKP Marhalam Napitupulu dan anak dari pengusaha bernama Yandrial Amiruddin yang disebut memiliki mobil mewah, warga Perumahan Bumi Asri, Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan. (ris/azw)

 

 

Exit mobile version