Site icon SumutPos

Buruan Daftar! 500 UMKM di Kota Medan Dapat Bantuan

UMKM: salah seorang pengusaha UMKM di Kota Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Sekitar 500 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Medan segera mendapatkan bantuan dana stimulus dari pemerintah untuk mempertahankan dan meningkatkan usahanya di tengah wabah pandemi Covid-19.

 Dana stimulus ini sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 untuk kembali menumbuhkan perekonomian bagi para pelaku ekonomi, khususnya pelaku ekonomi UMKM.

 “Ada bantuan dari pemerintah pusat untuk para pelaku UMKM, bantuannya berupa dana stimulus untuk meningkatkan perekonomian pelaku UMKM yang sempat terdampak perekonomiannya akibat pandemi Covid-19. Jadi ini namanya bukan BLT (Bantuan Langsung Tunai), tapi bantuan dana stimulus,” ucap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Zakaria kepada Sumut Pos, Kamis (14/8/2020).

 Khusus untuk di Kota Medan, kata Zakaria, ada sebanyak 500 pelaku UMKM yang terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

“Yang bisa mendapatkannya adalah para pelaku UMKM yang sudah terdata dan merupakan binaan dari di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. Terdata oleh kita ada lebih dari 1.000 pelaku UMKM, tapi kata dari pemerintah pusat terbatas, dijatah untuk 500 pelaku UMKM saja,” ujarnya.

 Untuk itu, kata mantan Kabid PBB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan itu, saat ini pihaknya tengah membuka proses pendaftaran bagi para pelaku UMKM yang terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Medan yang terletak di Jalan Gatot Subroto Km. 7,7 Kota Medan, untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

 “Sudah kami buka pendaftara sejak satu minggu yang lalu, dalam minggu ini berakhir. Jadi siapa yang cepat, tentu itu yang diprioritaskan. Sebab begitu sudah ada 500 pelaku UMKM yang mendaftar, maka yang 500 itu langsung kita ajukan ke pusat supaya bisa segera di proses disana,” imbuhnya.

 Dijelaskannya, besaran nilai bantuan yang diterima adalah senilai Rp2,4 juta untuk masing-masing para pelaku UMKM. Untuk proses pencairan, akan langsung di transferkan oleh pemerintah pusat ke masing-masing rekening 500 pelaku UMKM yang telah diajukan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan ke pusat.

 “Bantuannya Rp2,4 juta dan langsung cair ke rekening masing-masing. Terkait kapan pencairannya, kita belum tahu pasti, itu semua tergantung dari pusat, yang jelas dari kita sifatnya mengusulkan ke pusat, nanti teknisnya pusat yang mengatur,” jelasnya.

 Selain bantuan seperti ini, lanjut Zakaria, pihaknya juga akan memberikan bantuan dalam bentuk-bentuk lainnya kepada para pelaku UMKM di Kota Medan agar bisa meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang dijalankannya.

 “Nanti juga akan ada program bantuan kelanjutan seperti keringanan pajak, kemudahan untuk mendapatkan bantuan pinjaman dari Bank dan lain-lain. Kita harapkan masyarakat terus meningkatkan gairahnya dalam meningkatkan perekonomian keluarganya dengan menjadi para pelaku UMKM. Untuk para pelaku UMKM di Kota Medan baik yang la maupun yang baru, kita selalu terbuka untuk bergabung agar di data dan dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

 Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan kinerja yang maksimal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan dalam melakukan pendataan para pelaku UMKM yang berhak untuk mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah pusat tersebut.

“Bagaimana teknisnya, tentu mereka lebih paham. Intinya kita mau bahwa Dinas Koperasi harus betul-betul mendata secara baik dan benar para pelaku UMKM ini. Kalau memang harus di seleksi, maka seleksi lah dengan benar,” kata Erwin kepada Sumut Pos, Kamis (14/8/2020).

 Selain itu, Erwin juga meminta bahwa dana yang dimaksud harus betul-betul tepat sasaran dan tepat guna. Dalam artian, dana stimulus yang dimaksud memang harus berdampak bagi peningkatan jalannya roda usaha para pelaku UMKM di Kota Medan.

 “Jadi harus ada kontrol juga dari Dinas Koperasi, jangan sampai nantinya dana tersebut justru tidak berdampak atau malah tidak dipergunakan untuk tujuan yang dimaksud. Sedangkan disisi lain, ada sangat banyak para pelaku UMKM lainnya yang belum berkesempatan untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan tujuan meningkatkan usaha yang dijalankannya,” pungkasnya.

 Sebelumnya, pemerintah telah mematangkan program bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta. Bantuan bersifat hibah itu akan ditransfer langsung ke penerima tepat pada hari perayaan kemerdekaan RI di 17 Agustus 2020.

 Program bantuan ini targetnya disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Namun untuk tahap awal akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro. Tahap awal itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2020.

“Bantuan kepada 9 juta ini fleksibel disesuaikan dengan situasi di lapangan, jadi kalau butuh lebih akan kami sesuaikan. Harapannya dengan mulai launching di 17 Agustus nanti program ini akan bantu kepada dunia usaha khususnya UMKM dari sisi produksi,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/8/2020). (map/ila)

Exit mobile version