Site icon SumutPos

Kadistanla Harus Dievaluasi

Penertiban ternak babi terkesan stagnan alias jalan di tempat. Bahkan, hingga kini ternak babi di Medan Denai dan kecamatan lainnya tak tersentuh penertiban. Siapa yang paling bertanggung jawab dengan stagnannya penertiban ternak babi tersebut? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan Salman Alfarisi, belum lama inin

Apa pendapat Anda mengenai penertiban ternak babi yang tak kunjung selesai?
Penertiban ternak kaki empat di Kota Medan merupakan program atau kebijakan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam hal ini, peraturan yang ada sudah jelas, yakni adanya Peraturan Daerah (Perda). Mau tidak mau, suka atau tidak suka Pemko Medan harus melaksanakan dan merealisasikan itu. Apalagi, kita ketahui, Pemko Medan telah berjanji jauh hari dan menyatakan, mengenai persoalan ini akan bisa ditertibkan sebelum bulan puasa lalu. Tapi nyatanya, sampai sekarang tidak kunjung selesai.

Apakah ini pertanda Pemko Medan gagal?
Tidak bisa dipungkiri lagi, dalam penanganan masalah ini Pemko Medan sudah gagal 100 persen. Terlebih lagi, dengan kegagalan yang ada Pemko Medan tidak akan mampu mengembalikan anggaran Rp1,9 miliar yang telah dikeluarkan. Miris memang, dengan anggaran yang besar itu, tidak ada hasil yang didapatkan.

Apa penyebab kegagalan itu?
Dalam kacamata saya, kegagalan masalah ini tidak terlepas dari ketiadaan konsep yang jelas dari Pemko Medan. Konsep yang dimiliki sangat mengambang.

Mengambang bagaimana?
Seharusnya, sebelum anggaran itu disahkan dan disetujui dewan, harusnya Pemko Medan telah memiliki area untuk berpindahnya para peternak. Nyatanya, ketika sibuk ditertibkan ternyata Pemko Medan belum memiliki itu. Sudah ricuh, baru sibuk mencari lahan bagi para peternak. Sementara permintaan lahan kepada Deli Serdang juga ditolak. Harusnya sebelum penertiban, sudah ada lahan yang disiapkan. Dari kenyataan yang ada, barometer dari Pemko Medan hanya berperspektif anggaran saja.

Kenapa dewan mensahkan?
Pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2009 lalu. Meminta Pemko Medan untuk melakukan penertiban. Saat itu, Pemko menyerahkan konsep. Setelah dibahas, kemudian disahkan karena berasumsi Pemko Medan mampu melakukan itu. Tapi apa yang kita lihat, nyatanya tidak memberi hasil. Kita pada prinsipnya, tidak ingin menghilangkan mata pencarian para peternak. Namun, Medan dengan gembar-gembornya menjadi Kota Metropolitan, harus menghilangkan itu. Dengan kegagalan itu, saat ini Pemko Medan juga kembali meminta anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) mendatang, untuk budidaya ternak lele sebagai pengganti bagi para peternak kaki empat.

Apakah itu bakal disetujui, dan akan berhasil?
Permintaan itu, alasannya agar peternak kaki empat berpindah. Tapi bagaimana Pemko Medan menghubungkan itu. Lagi-lagi sama, belum dikonsultasikan ke peternak, lokasi dan sebagainya. Saya pikir, konsep itu akan gagal juga. Karena perspektifnya sebatas anggaran.

Bagaimana peran serta instansi yang bersangkutan seperti Distanla Kota Medan dan Satpol PP?
Di sinilah letak kesalahan Wali Kota, kenapa instansi itu dipertahankan. Harusnya dievaluasi. Baik itu Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) maupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). Namun, terlebih kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan yang harus dievaluasi. Distanla tidak punya ide atau solusi. Intinya kadisnya tidak bisa dipertahankan. Dan muara dar itu semua adalah Wali Kota Medan. Dengan kegagalan ini, berarti kan merusak, bukan sekedar citra tapi pelayanan publik.

Apa dampak yang bisa terjadi?
Bisa dampak vertikal dan horizontal. Dampak vertikal adalah ketidakpercayaan masyarakat dengan wali kota. Bisa saja mereka menuntut mundur wali kota. Tapi yang harus diperhatikan adalah peluang dampak horizontal, antara masyarakat. Ini akan menyebabkan kondisi Kota Medan menjadi tidak kondusif.

Menurut Anda, tenggat waktu yang diberikan kepada Pemko Medan untuk menyelesaikan masalah ini?
Sejauh ini, kami dari Fraksi PKS belum pernah melaporkan kegagalan tersebut di paripurna. Sejauh mana langkah itu. Saya pikir, persoalan ini harus segera rampung sebelum Tahun 2011 ini. Tidak ada alasan lagi, karena sudah dianggarkan secara berkesinambungan sejak 2009 lalu. Dan ini sudah jadi kajian serius di PKS. Dan kami dengan tegas menyatakan kepada Pemko Medan, jangan minta anggaran sebelum ada konsep yang jelas.(*)

Exit mobile version